Mohon tunggu...
Amarta SyahputraNepa
Amarta SyahputraNepa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Suka Teknologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gaji 5 Juta Dikenakan Pajak 5 Persen Bagaimana Perhitungannya?

10 Januari 2023   12:28 Diperbarui: 10 Januari 2023   12:31 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah memang baru saja menetapkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada Oktober tahun lalu.

Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp 5 juta sebulan

Dengan aturan baru ini banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun.

karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, Maka untuk menentukan rumus PPh caranya adalah Rp 60 Juta (penghasilan per tahun) -- Rp 54 juta (PTKP) x 5 persen (tarif PPh 21 layer bawah) = Rp 300.000. Dengan demikian, hanya dikenakan pajak Rp 300.000 per tahun atau 30.000 per bulan.

Dari data diatas menurut saya dengan ditetapkannya peraturan baru terkait pajak penghasilan/pph melalui pasal 21 peraturan pemerintah nomer 55 tahun 2022 banyak masyrakat menengah kebawah yang mengeluh dikarenakan beban pajaknya lebih menurun lalu jika dilihat dari perhitungannya pajak yang dikenakan seharusnya hanya 2% saja dikarenakan setiap masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda-beda

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun