Mohon tunggu...
Ai Maryati Solihah
Ai Maryati Solihah Mohon Tunggu... Human Resources - seorang Ibu dengan dua orang anak

Mengaji, mendidik, berdiskusi dan memasak indahnya dunia bila ada hamparan bunga tulip dan anak-anak bermain dengan riang gembira mari kita isi hidup ini dengan dzikir, fikir dan amal soleh

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Anak dalam Pusaran Prostitusi Online

29 Maret 2019   15:57 Diperbarui: 31 Maret 2019   10:51 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melihat data anak korban trafficking dan eksploitasi pada tahun 2018, kasus prostitusi pada anak paling dominan mencapai 93 kasus jika kita bandingkan dengan kasus lainnya, yakni anak korban perdagangan, anak korban ESKA dan korban pekerja anak total seluruhnya 329 kasus. 

Menginjak triwulan pertama di tahun 2019, KPAI mengawasi dan memantau 8 kasus menonjol yang sudah ditangani kepolisian.Kasus-kasus tersebar hampir merata di berbagai penjuru Indonesia dengan prosentase jumlah korban pada setiap kasus rata-rata di atas 3 orang.

Pada Januari 5 anak dilibatkan dalam prostitusi etalase seks di Bali, kemudian prostitusi menyasar pelajar di Lampung Timur. Di Ambon prostitusi online 8 anak disediakan di sebuah rumah, dan anak dalam gurita prostitusi secara live streaming di Jakarta Barat.

Serta kasus terbaru di Bengkulu, Blitar, Jakarta Utara dan Tanjung Pinang. Hal ini menampakan fenomena gunung es yang terus mengeras dan sulit untuk diurai.

Mewaspadai  Prostitusi Berbasis Online

Tren rekruitment dari 8 kasus tersebut 80% dinyatakan melalui prostitusi online, sebab teknologi memberikan kemudahan dalam berinteraksi dan bertransaksi dengan user, kapanpun dan dimanapun.

Hal ini yang berbeda dengan pola konvensional/off line, yang ditunjukkan oleh perpindahan tempat, penjemputan, penampungan dan pola eksploitasi yang manual.

Pada kasus Jakarta Barat, pola eksploitasi seksual pun disajikan secara live streaming (pertunjukkan seks anak secara live) sesuai harga yang para mucikari tetapkan. Demikian pula dari 8 kasus tersebut, jenis media social yang kerap digunakan adalah media social yang mudah dan tidak terlalu asing bagi semua kalangan. Berikut tabulasi dari 8 kasus prostitusi, 6 diantaranya secara online : 

Pencegahan dalam ruang pengasuhan keluarga yang baik dan pemenuhan hak anak mengenyam pendidikan formal merupakan kunci menutup rapat peluang anak menjadi korban prostitusi.

Anak korban prostitusi menerima kerugian luar biasa seperti dari segi kesehatan reproduksi, terpapar HIV AIDs serta kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Kemudian, berkurangnya kesempatan melanjutkan pendidikan formal karena akibat ia dikeluarkan dari sekolah, atau rasa rendah diri potensi dibullying teman di sekolah dan di masyarakat, menjadi pribadi yang unskill karena kurangnya penanaman karakter dan keterampilan untuk bekal kehidupannya.

KPAI merekomendasikan dalam aspek pencegahan, pentingnya pendidikan Kesehatan reproduksi dan pendidikan literasi di era digital untuk anak dan orang tua adalah hal yang mendesak untuk dilakukan.

Kedua, dalam memutus mata rantai prostitusi pemerintah memerlukan optimalisasi peran dalam rehabilitasi sosial dan pemulihan anak dengan mengutamakan layanan pemulihan fisik, psikologis dan mental anak agar mereka mampu untuk bangkit dan tidak kembali pada lingkungan semula.

Pada Fase ini KPAI meminta Kemensos: RPSA dan RPSW, serta KPPPA yang membidani P2TP2A sebagai lembaga rujukan pemulihan memiliki standarisasi pemulihan anak korban TPPO, secara spesifik anak korban ESKA dan prostitusi di dalamnya.

Selain itu, KPAI terus mendorong terpenuhinya hak pendidikan dan penguatan life skill agar mereka memiliki bekal dan modal sosial dalam menjalani kehidupan di masyarakat.

Dalam penegakkan hukum dan restitusi, KPAI terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan LPSK agar pemenuhan hak korban eksploitasi perdagangan manusia dapat terealisasi.

Hasil Pengawasan Anak Korban TPPO Di Bali

KPAI telah melakukan pengawasan bertemu 5 anak korban agar mendapat rehabilitasi dan pemulihan di RPSW Pasar Rebo. Dan kini mereka sudah di pulangkan ke tempat masing-masing dan masih di bawah monitoring DP3AKB Kab Bekasi dan Kota Bekasi sebab di antaranya masih ada yang membutuhkan penanganan khusus dan membantu upaya reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat agar berjalan lancar.

Kemudian dalam pengawasan di TKP, yakni di Sanur Bali, KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas PPA, Polda, Kejaksaan, Kemenaker, Kemenkes, P2TP2A serta KPAD yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO Prov Bali untuk memastikan proses hukum dan persidangan yang akan menghadirkan anak agar mendapatkan pendampingan hukum.

KPAI memberikan masukan dan penguatan pada aspek penyempurnaan perkara persidangan harus benar-benar sesuai dengan aspek perlindungan anak, pelaku mendapatkan tuntutan sesuai UU TPPO dan UU PA serta mendorong terpenuhinya hak restitusi.

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak
Ai Maryati Solihah
KPAI
081219575982

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun