Kedua, truth; mengungkapkan sesuatu yang benar.
Ketiga, sincerity; mengungkapkan diri apa adanya, maksudnya berkata dengan jujur. Keempat, rightness; menyatakan sesuatu sesuai dengan aturan/norma komunikasi.
Ketiga klaim validitas komunikasi tersebut sejatinya dapat dipraksiskan melalui penataan baru komunikasi secara demokratis, yakni:
Pertama; yurisdifikasi interaksi digital; legislasi undang-undang yang makin rinci untuk menata ruang digital.
Kedua; moralisasi ruang; menyusun etika komunikasi digital, di mana setiap partisipan dituntut untuk menaati asas-asas dasar etika, seperti keadilan, kehendak baik, dan respek kepada setiap individu.
Ketiga; solidarisasi jejaring komunitas-komunitas digital untuk melakukan penjegalan secara komprehensif dan terus menerus terhadap hoaks.
Apabila penataan ini dapat diimplementasikan secara konsekuen dan konsisten maka media sosial tetap menjadi media yang cerdas dan konstruktif.