Mohon tunggu...
Amanda Shofwa Khairunnisa
Amanda Shofwa Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Pecinta literasi dan penulis pemula yang bersemangat membagikan wawasan seputar hukum, sosial, dan kehidupan kampus. Berkomitmen untuk terus belajar dan berbagi inspirasi melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nikah Siri : Sah di Mata Agama, Tapi Gimana di Mata Negara?

14 Juni 2025   22:23 Diperbarui: 14 Juni 2025   22:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Nikah Siri - Sumber: Harian Jogja, 14 Juli 2024

Pernikahan siri, atau sering disebut nikah siri, adalah pernikahan yang sah secara agama Islam namun tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena ini cukup marak di Indonesia dan menjadi topik penting dalam kajian hukum Islam dan hukum negara, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang mempelajari Hukum Islam.

Apa Itu Pernikahan Siri?


Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah menurut Islam, seperti adanya wali nikah, dua saksi yang adil, ijab dan qabul, serta mahar, tetapi tidak didaftarkan secara resmi ke KUA sehingga tidak tercatat dalam hukum negara. Dengan kata lain, nikah siri sah secara agama, tapi tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat.

Syarat dan Rukun Nikah Siri


Pernikahan siri harus memenuhi syarat dan rukun yang sama seperti pernikahan resmi, yaitu:


- Calon suami dan istri beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
- Calon istri tidak sedang dalam masa idah dan bukan mahram calon suami.
- Adanya wali nikah yang sah.
- Dua orang saksi yang adil.
- Ijab dan qabul (akad nikah).
- Mahar yang diserahkan saat akad nikah.


Jika semua syarat ini terpenuhi, maka nikah siri dianggap sah secara agama Islam.

Hukum Pernikahan Siri Menurut Islam dan Negara


Menurut hukum Islam, nikah siri sah selama memenuhi rukun dan syarat nikah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa nikah siri hukumnya sah secara agama, namun haram jika menimbulkan mudarat. Namun, menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, setiap pernikahan harus dicatatkan secara resmi agar diakui oleh negara.
Ketidaksinkronan ini menyebabkan nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum negara, sehingga pasangan dan anak dari pernikahan siri tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Dampak Negatif Pernikahan Siri, Terutama bagi Perempuan dan Anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun