Mohon tunggu...
Amanda Nasution
Amanda Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer bloger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

https://www.linkedin.com/mwlite/me

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Penerapan Cerol v.3.0 Untuk Proses Sertifikasi Halal

29 Juni 2019   14:10 Diperbarui: 29 Juni 2019   14:49 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
photo by blogger halal is my life/ahn

Assalamualaikum. Wr. Wb

Reader, kita pasti akrab dong dengan sejumlah barang konsumsi dengan logo halal yang di keluarkan MUI. Bahkan beberapa diantara kita cukup cerewet dalam hal logo halal ini. Intinya harus ada logo halal atau ada sertifikat halalnya. 

Dan itu bukan hanya di produk makanan loh, tapi mencakup semua aspek kehidupan yang digunakan manusia, khususnya umat Islam. Makanan, udah pasti dong ya, kemudian ada kosmetik, detergent, kosmetik, busana, sabun mandi, odol, obat dan masih banyak lagi.

Memang selayaknyalah apa yang kita gunakan, terutama yang beragama Islam merupakan produk yang halal. Tidak cuma halal, tapi juga baik. Bahkan, pada saat pertengahan Ramadhan kemaren, MUI menggelar FGD untuk membahas pemberian sartifikat halal pada produksi film loh! Bingung? Ga usah bingung. 

Jadi, yang namanya halal itu bukan sekedar tidak ada daging babi,  dan bukan sekedar tidak ada alkoholnya. Yang namanya halal itu, benar-benar tidak ada unsur babi dan turunannya, alkohol dan turunannya sekecil apa pun. Bahkan bekasnya pun tidak boleh! Bahkan untuk beberapa binatang, halal juga menyangkut masalah perlakuan kita terhadap hewan sebelum dipotong loh. Ribet? Ga lah. Semua tinggal di baca di Qur'an, atau mengikuti petunjuk ahlinya.

mysharing.co doc
mysharing.co doc
Begitu penting kejelasan halal atau tidak suatu produk, sepenting aman tidaknya produk itu terhadap manusia, membuat LPPOM MUI memiliki target lumayan besar agar semua produk konsumtif di Indonesia adalah halal, sehingga berbagai cara ditempuh MUI agar semua kalangan usaha bisa mendaftar usahanya, produknya agar mendapat sertifikasi halal dari MUI. Ini berkaitan tidak hanya pada konsumen yang tenang, tapi produsen juga bisa menjangkau konsumennya dari semua kalangan, dan berbisnis dengan tenang.

Sayangnya, dikalangan awam mendaftarkan produk ke  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia, LPPOM MUI untuk sartifkat halal menguras waktu dan dana yang tidak sedikit. Belum lagi bolak balik ke kantor MUI setempat untuk berbagai prosedural yang harus dilalui. 

Namun, seiring perkembangan teknologi, LPPOM MUI pun ikut memanfaatkan teknologi dengan tujuan kebaikan seluruh umat, mempermudah masyarakat mengenal MUI lebih dekat dengan web site dan media sosial. Kemudian terus menerus melakukan inovasi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan produk halal. 

detik food doc
detik food doc

Sejak 2012 lalu, LPPOM MUI melucurkan sebuah aplikasi yang mendukung keinginan LPPOM MUI mempermudah perolehan sertifikat halal, aplikasi tersebut di beri nama Cerol v1.0 yang memiliki fitur untuk menunjang aktifitas utama sertifikasi halal, yaitu pendaftaran, akad payment, pra audit, audit, pasca audit dan fatwa. 

Sejak pertama kali di perkenalkan, 24 Mei 2012, Cerol saat ini telah memiliki pengguna aktif sebanyak 12 ribu orang, 44 ribu registrasi yang berada di 55 negara di seluruh dunia. Dan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam penerbitan sartifikat atau logo halal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun