Saat membuka Korinwas 2019, Menristek Mohammad Nasir menyampaikan "Pemanfaatan teknologi nuklir saat ini semakin banyak dimanfaatkan oleh industry pangan, pertanian, hingga medis. Meskipun begitu ada dampak negative dari penggunaan nuklir bila digunakan tanpa pengawasan, oleh sebab itu lah dibutuhkan kerjasama dengan Polri untuk pengawasan tenaga nuklir agar tidak menyalahi prosedur pemanfaatannya."
Dan Readers, yang namanya kerjasama antara BAPETEN dan Polri ga cuma dipenegakkan hukumnya, tapi juga sampai ke urusan pengawasan, pengamana, informasi serta meningkatkan kapasitas dan pengetahuan SDM tentang pemanfaatan tenaga nuklir.
Foto Arsip Kegiatan
Pada Korinwas 2019 ini tidak cuma diisi dengan  penandatanganan kerjasama, tapi ada pemaparan materi diskusi. Antara lain dari Kepala Dinkes Jawa Timur, dr. Kohar Hari Santoso, Sp. An, KIC.KAP, yang memaparkan tentang Praktik izin pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia.Â
Kemudian tentang Dukungan Polri terhadap BAPETEN dalam penegakan Hukum Ketenaganukliran, yang disampaikan oleh Brigjen Pol. Dr. Drs. H.M Fadil Imran, M. Si , Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri (Dirtipidter), dan materi dari BAPETEN tentang Kebijakan dan Program Penegakan Hukum Tenaga Nuklir di Indonesia, yang disampaikan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Dr. Ir Khoirul Huda, M.Eng.
Dan buat Readers yang pengen tau lebih banyak tentang nuklir, bisa kok klik website resmi BAPETEN di www.bapeten.go.id