Sebagai konsumen di Indonesia, kita memiliki sebuah lembaga yang salah satu fungsinya adalah untuk melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen di Idonesia yaitu YLKI.Â
Sebelum membahas lebih lanjut ada baiknya kita sedikit memahami apa itu YLKI, erawal dari adanya keinginan dan desakan masyarakat untuk melindungi dirinya dari barang yang rendah mutunya sehingga telah memacu untuk memikirkan secara sungguh-sungguh usaha untuk melindungi konsumen ini, dan mulailah gerakan unuk mewujudkan dan merealisasikan hal tersebut oleh sekelompok kecil anggota masyarakat yang diketuai oleh Lasmidjah Hardi pada tanggal 11 Mei 1973.Â
Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.Â
Tugas YLKI dalam Melindungi Konsumen
Di dalam pasal 44 angka 3 UUPK Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah:
1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan.
3. Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.