Mohon tunggu...
Amanda Budiasih
Amanda Budiasih Mohon Tunggu... Administrasi - Student

Mahasiswi program studi S1 Management Business Bina Nusantara University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perlindungan Konsumen

10 November 2019   13:58 Diperbarui: 10 November 2019   14:10 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai konsumen di Indonesia, kita memiliki sebuah lembaga yang salah satu fungsinya adalah untuk melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen di Idonesia yaitu YLKI. 

Sebelum membahas lebih lanjut ada baiknya kita sedikit memahami apa itu YLKI, erawal dari adanya keinginan dan desakan masyarakat untuk melindungi dirinya dari barang yang rendah mutunya sehingga telah memacu untuk memikirkan secara sungguh-sungguh usaha untuk melindungi konsumen ini, dan mulailah gerakan unuk mewujudkan dan merealisasikan hal tersebut oleh sekelompok kecil anggota masyarakat yang diketuai oleh Lasmidjah Hardi pada tanggal 11 Mei 1973. 

Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. 

Tugas YLKI dalam Melindungi Konsumen

Di dalam pasal 44 angka 3 UUPK Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah:

1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau

jasa.

2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan.

3. Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.

4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.

5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun