Mohon tunggu...
Nur Amalia Zahra
Nur Amalia Zahra Mohon Tunggu... Guru - @nazzz.ar

NUR AMALIA ZAHRA MAHASISWA UNIVERSITAS PAMULANG FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI PPKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana yang Sesuai pada Hukum Adat Aceh

26 September 2022   13:02 Diperbarui: 26 September 2022   13:07 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat Aceh, pembagian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk kewajiban dan masalah pilihan, diputuskan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar eksternalitas, tanggung jawab, dan produktivitas dengan tetap memperhatikan keselarasan hubungan administrasi. 

Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hukum Islam antara pemerintah Aceh dan otoritas publik masyarakat lokal/kota difokuskan pada Qanun Aceh. Kegiatan dan pengaruh yayasan adat di Aceh telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2000 yang mengatur tentang penetapan taraf hidup. 

Salah satu titik tertinggi Aceh yang menonjolkan harkat dan martabatnya dijelaskan dalam Perda ini. Peraturan No. 4 tahun 1999 tentang pelaksanaan standar hidup yang juga sesuai dengan jiwa pelaksanaan syariat Islam Oleh karena itu, adat-istiadat yang disinggung di dalam dan ditambah dengan Peraturan Daerah ini adalah adat-istiadat yang sesuai Islam dan diperbolehkan jika tidak bertentangan dengan Islam syariah.

Pelaksanaan adat diatur dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2000 yang memberikan kedudukan kepada badan-badan standar, antara lain Imuem Mukim, Geuchik, Teungku Imuem, Tuha Peut, dan Tuha Lapan. Badan-badan tersebut bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan hukum Islam, termasuk hukum Islam yang belum dipalsukan dan hukum Islam yang sudah menjadi adat. 

Apakah tuntutan batin kota terkait dengan syariat? Mirip dengan bagaimana standar ini ditetapkan, mereka juga dirancang untuk menerapkan hukuman untuk masalah atau pelanggaran yang muncul di komunitas individu. Selain itu, pedoman terdekat menyatakan bahwa ketika memilih siapa yang akan mengawasi debat standar yang belum terselesaikan, pilihan pengaturan standar dapat dipertimbangkan.

Aturan baku dalam penghukuman lebih mengacu pada kecenderungan bahwa ketika ini terjadi di dekatnya, hukuman Aceh sendiri didasarkan pada Buku Peraturan Aceh, yang juga dikenal sebagai Qanun. Namun, dari sudut kriminologis, ini lebih berfokus pada aturan yang telah dibuat dan disetujui oleh otoritas negara. 

Namun, karena peraturan normal tidak memperhitungkan status keuangan pelaku kesalahan, peraturan tersebut secara bertahap diberlakukan lebih ketat. Dan siapa pun yang melakukannya, itu. Apakah kesalahan dilakukan atau tidak, pelaku akan menghadapi hukuman yang sama seperti orang lain, terlepas dari apakah mereka anggota keluarga kekaisaran atau tidak. Masih ada pelaku tindak pidana yang mendapat hukuman dalam pelaksanaan disiplin dari segi kriminologi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun