Mohon tunggu...
Amadhea Rahma
Amadhea Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi - UAS Hukum Perdata Islam di Indonesia

22 Mei 2023   15:51 Diperbarui: 22 Mei 2023   15:53 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : AMADHEA RAHMADANI ASSITTAH

NIM/KELAS : 212121047/HKI 4B

REVIEW SKRIPSI BERJUDUL "Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Studi Kasus di Yayasan Harmoni Mitra Madina)" KARYA DHIYA FAHIRA - UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2021

A. Pendahuluan

Praktik perkawinan beda agama dalam masyarakat muslim menjadi kontroversial, tidak terkecuali Indonesia. Indonesia dengan karakteristik masyarakat majemuk yang hidup berdampingan, tingginya tingkat migrasi penduduk, ditambah dengan kemajuan teknologi komunikasi yang mempermudah interaksi tanpa mengenal jarak menyebabkan perkawinan beda agama menjadi sulit dihindari. Perkawinan beda agama telah menjadi perdebatan sejak lama yang terlihat dalam berbagai literatur hukum Islam.

Di kalangan para ulama perdebatan berawal dari perbedaan dalam menafsirkan konteks Q.S al-Baqarah: 221 dan Q.S al-Maidah: 5 tentang siapa yang dimaksud kafir dan ahli kitab dalam kedua ayat tersebut dan apakah larangan dalam ayat tersebut masih bersifat relevan dengan kondisi umat saat ini. Dalam konteks hukum positif, negara menyerahkan parameter sah atau tidak sahnya sebuah perkawinan kepada agama masing-masing. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa: (1) "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu" (2) "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" Kemudian diperjelas dengan Pasal 8 huruf f UU tersebut bahwa "Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku dilarang kawin."

Komplasi Hukum Islam sebagai aturan turunan dari UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan beda agama antara muslim dan nonmuslim secara tegas yang tertuang dalam Pasal 40 huruf c yaitu: "Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan karena keadaan tertentu: c. seorang perempuan yang tidak beragama Islam" Larangan ini diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama. Oleh karena itu, perkawinan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum Islam yang disepakati oleh ulama Indonesia dan tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Namun, adanya larangan tersebut belum mampu untuk menghentikan praktik perkawinan beda agama di Indonesia yang dipandang sebagai kebutuhan masyarakat saat ini. Karena pada praktiknya perkawinan beda agama tetap dapat dilakukan dengan upaya penyeludupan hukum Walalupun terdapat celah hukum seperti diatas, tidak sedikit pasangan beda agama yang masih kesulitan mengurus perkawinannya secara mandiri. Hal ini kemudian direspon oleh sebuah lembaga yang bersedia membantu para pasangan beda agama untuk mengurus perkawinannya agar dapat sah dimata hukum.

Lembaga tersebut bernama Yayasan Harmoni Mitra Madania yang sejak tahun 2005 hingga tahun 2019 berhasil menikahkan 979 pasangan beda agama. Jasa yang ditawarkan berupa konseling, konsultasi maupun fasilitator perkawinan beda agama berupa penyiapan penghulu, pendeta dan administrasi dengan tarif Rp. 2.000.000,00 -- 11.000.000,00.

Studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan beda agama di Indonesia dengan memberikan perhatian secara khusus kepada yang terjadi di Yayasan Harmoni Mitra Madania. Hal ini penting dilakukan karena selama ini penelitian lebih cenderung dilakukan melalui studi literatur sementara studi ini mengkhususkan penelitian secara empiris bagaimana praktik perkawinan beda agama yang terjadi di masyarakat melalui bantuan sebuah Yayasan

B. Alasan memilih judul skripsi ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun