Perlindungan anak ialah suatu upaya yang bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman agar setiap anak bisa menjalankan hak serta kewajiban mereka demi perkembangan dan pertumbuhan anak itu sendiri secara wajar, baik secara fisik, mental, dan juga sosial.Â
Namun, faktanya masih banyak sekali kasus yang korbannya adalah anak di bawah umur yang terjadi hingga saat ini, salah satunya seperti Trafficking Organ yang korbannya merupakan anak-anak. Salah satu bentuk kekerasan yang menimpa anak, baik itu menyangkut kekerasan fisik, mental, dan kekerasan seksual.
Trafficking ini dilakukan dengan cara seperti; memberikan ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, bisa juga dengan penyalahgunaan wewenang. Dari banyaknya tujuan dilakukannya trafficking ini, seperti yang kita tahu salah satu tujuannya adalah untuk transplantasi organ tubuh, penyalahgunaan obat, perdagangan anak lintas batas, pornografi, seksual komersil, perbudakan/penghambaan dan lain sebagainya. Perdagangan organ tubuh ini biasanya melibatkan organ dalam tubuh manusia, seperti perdagangan jantung, hati, ginjal, paru-paru, dan lain-lain.
Dilansir dari situs yang bernama Citizen, disebutkan bahwa harga organ dari tubuh manusia yang dijual bebas di pasar gelap ini dimulai dari kulit dengan kisaran harga Rp 91.000 dan harga tertinggi dengan kisaran Rp. 2.400.000.000
Pada umumnya, faktor yang melatarbelakangi terjadinya trafficking anak adalah karena kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, konflik sosial, lemahnya penegakan hukum, rendahnya pendidikan dan kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, dan desakan ekonomi.Â
Mereka yang rentan menjadi korban dari trafficking ini tidak lain merupakan orang-orang dewasa, anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan, seperti laki-laki, perempuan dan anak-anak yang berasal dari keluarga miskin yang kurang berada, asalnya dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan, mereka juga dianggap kurang berpendidikan dan memiliki pengetahuan terbatas
konstruksi dari penegakkan hukum yang terkait dengan jual beli organ tubuh, sebenarnya telah banyak aturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah di antaranya; PP Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Dan juga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 345 UU 1/2023 yang mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, pasal tersebut berbunyi:
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
a. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar atau
b. darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.