Mohon tunggu...
Alyasabna Meika Putri Mahmudi
Alyasabna Meika Putri Mahmudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Socio-Legal Studies atau Hukum dan Masyarakat

27 November 2022   17:45 Diperbarui: 27 November 2022   17:54 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Socio-Legal Studies atau Hukum dan Masyarakat

Socio-legal studies adalah kajian hukum dengan pendekatan sosial dan hukum. Studi ini bukanlah studi yang benar-benar baru. Penelitian interdisipliner ini bersifat "hybrid". Sebuah studi penting tentang yurisprudensi dari perspektif sosial yang sebelumnya muncul. 

Membutuhkan penjelasan teoritis yang lebih signifikan tentang masalah hukum akan memperkaya penelitian ini. Pada saat yang sama, penelitian ini juga diperlukan dalam praktik untuk menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga negara. 

Kajian sosio-legal adalah salah satu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakt. Tidak sekedar membicarakan pemahaman normative dalam teks hukum. Study hukum selalu berangkat dari pemahaman atas norma hukum positif, lalu penafsiran pengadilan dan akhirnya praktik pelaksanaan hukum di masyarakat.

Mengutip Wheeler dan Thomas, penelitian sosio hukum merupakan pendekatan alternatif yang mengkaji studi hukum. Dalam ilmu sosial hukum, kata "masyarakat" mewakili antarmuka ke konteks di mana hukum itu ada. 

Inilah sebabnya mengapa seorang peneliti hak-hak sosial menggunakan teori sosial untuk tujuan analitis, mereka sering tertarik bukan pada sosiologi atau ilmu sosial lainnya, tetapi pada hukum dan yurisprudensi. 

Sebagai aliran pemikiran "baru", penelitian ini, dalam sejumlah buku dan jurnal terbaru, telah memaparkan teori, metode, dan topik yang semakin menjadi perhatian para peminatnya.

Perbedaan Sosiologi Hukum dan Sosio-legal Studies terletak pada sosiologi (dilihat dari kerangka konseptual dan teoritis yang digunakan), pendekatan yang dilakukan adalah analisis hukum empiris (murni positif; oleh karena itu penelitian cenderung bersifat deskriptif). 

Perspektif sosiologis terhadap hukum sebagai manifestasi eksternal (misalnya bagaimana masyarakat awam memahami dan mempraktekkan hukum); tidak menyimpang dari penalaran hukum; cenderung memandang ideologi hukum secara kritis (tidak netral). 

Peningkatan konsep keadilan sosial, terutama bagi populasi yang terpinggirkan. Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktriner dan para mahasiswa hukum diharuskan menguasai ilmu hukum dasar atau utamanya pidana perdata dan acara. Namun secara epistemologis ilmu hukum yang lengkap harus juga mempelajari bekerjanya hukum dalam masyarakat.

Sedangakan socio-legal studies merupakan ilmu-ilmu sosial (ilmu-ilmu sosial seperti antropologi, ilmu politik, psikologi, ekonomi), hal ini dapat dilihat pada referensi teori dan metode yang digunakan. Dalam hal ini dalam metode analisis hukum positif (pure-positivis; sehingga penelitian cenderung bersifat deskriptif). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun