Mohon tunggu...
Alya Rekha
Alya Rekha Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Penikmat kata yang bermetafora jadi penyaji kata dan berjuang merangkai kata hingga menjadi tangkai-tangkai yang menghasilkan bingkai kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maulid, Bidah?

2 November 2019   21:29 Diperbarui: 2 November 2019   21:36 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/photos/Y9bC2h5V9c8/Adli Wahid

Misal, hukum gelas apa?  Halal atau haram? Tidak bisa kan? Mana ada gelas haram atau gelas halal? Sama halnya dengan kata maulid mana ada maulid Nabi bid'ah atau tidak?

Hukum dapat diberlakukan pada suatu perbuatan. Dari contoh tadi, gelas tidak bisa dihukumi, tapi ketika gelas itu dibuat untuk meminum minuman yang bertentangan dengan Qur'an dan Sunnah seperti, khamr, maka haram hukum meminumnya. 

Jadi jika hal ini diterapkan pada kasus maulid Nabi Muhammad Saw. maka tidak bisa kita hukumi bid'ah atau tidak. Namun, jika kita sebut perbuatannya, contoh memperingati maulid Nabi Muhammad Saw, baru bisa kita hukumi bid'ah atau tidak. 

Dan, untuk mengetahui maulid Nabi itu bid'ah atau tidak kita haruslah terlebih dahulu memahami arti dari kata bid'ah. Tidak sedikit orang yang kurang tepat memahami kata bid'ah. Misalnya seperti mengartikan bid'ah sebagai sesuatu yang tidak dicontohkan oleh Nabi. Bahkan berpendapat bid'ah adalah sesuatu yang tidak ada di zaman Nabi. 

Padahal jika memang benar bid'ah memiliki arti seperti itu, maka, diri kita pun dari ujung kepala hingga kaki patut disebut bid'ah! Karena kita baru hidup di zaman sekarang, kita belum hidup pada zaman Nabi. Bahkan mushaf pun bisa disebut bid'ah. Correct? Hal inilah yang dirasa kurang tepat dalam pengartian kata bid'ah. Padahal, gelar bid'ah bisa disematkan jika suatu kegiatan itu bertentangan dengan Qur'an dan Sunnah. 

Setelah paham arti kata bid'ah, tidak bisa lagi kita asal sebut bahwa maulid Nabi itu bid'ah. Kalau dalam momentum itu menghadirkan pengenalan terhadap Nabi, mengajarkan syariat-syariat Nabi, kegiatan ini tidaklah disebut bid'ah. Kenapa?  Karena kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan Qur'an dan Sunnah. 

Maulid bisa dikatakan bid'ah jikalau terdapat kegiatan seperti menghadirkan hal-hal yang bertentangan dengan Qur'an dan Sunnah. Contoh, mengajarkan bahwa Nabi bergabung pada kegiatan maulid itu, atau bahkan mengada-ada anggaran untuk acara peringatan maulid Nabi itu.

Nah, terakhir apa sih yang teman-teman ingin lakukan ketika kelak bertemu Rasulullah Saw?  Share jawabanmu di kolom komentar di bawah ini ya! 

Source: 

1. Al-Buthy, Said Ramdhan. 2009. The Great Episodes of Muhammad Saw. Damaskus: Darul Fikr 

2. https://youtu.be/MDuYtYWOnh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun