Mohon tunggu...
Alya Jamal
Alya Jamal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Pemerintahan Indonesia dan Contoh Masalah Komisi Yudisial

2 Juni 2017   18:09 Diperbarui: 2 Juni 2017   18:13 7284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan dan memiliki sistem pemerintahan presidential. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak pulau dan kebanyakan setiap pulau memiliki banyak keanekaragaman yang berbeda-beda dan keragaman etnis oleh karena itu indonesia memilih untuk memakai konsep kesatuan dan menaruh pusat pemerintahan di satu tempat.  

Pusat pemerintahan yang akan mengontrol kebijakan untuk daerah-daerah lain yang sifatnya merata dan adil. Sistem yang diambil oleh indonesia adalah sistem preseindensil yaitu sistem dimana seorang presiden menjadi kunci dalam pengelolahan kekuasaan eksekutif. Dalam suatu pemerintahan sebuah negara tidak bisa terlepas dari sistem politik, karena sistem politik adalah interaksi antara lembaga-lembaga negara dan lembaga individual yang berada dilingkungan masyarakat dalam pembuatan kebijakan umum atau publik. 

Sistem presidensil menggunakan sistem kekuasaan yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Eksekutif adalah pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada presiden wakilnya dan mentri kabinet, sedangkan yudikatif adalah pelaksanaan kekuasaan pengadilan yang menjadi tanggung jawab makama agung (MA), dan legislatif adalah pelaksanaan kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat. Dewan perwakilan rakyar (DPR) Indonesia memilih sistem presidensil karena sistem ini cocok dengan demokrasi pancasila yang dijadikan panutan negara indonesia ini.

Susunan struktur lembaga pemerintahan di indonesia setelah amandemen UUD’45.

Pasal 13 UU no. 18 tahun 2011 mengenai perubahan atas UU no. 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial yang bersifat mandiri dan mempunyai kewenagan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan kewenangan lain yang bertujuan untuk menjaga dan menegakan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim. Salain itu komisi yudisial menjadi perantara hubungan antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan hakim untuk menjamin kekuasaan kemandirian kehakiman dari pengaruh kekuasaan yang lain terutama kekuasaan pemerintah oleh karena itu komisi yudisial dibentuk untuk mentoring intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat seluas-luasnya dan tidak hanya melakukan monitoring internal saja. 

Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh keputusan presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat. Tugas komisi yudisial adalah melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, dan mengajukan calon hakim agung ke dewan perwakilan rakyat.

Di setiap lembaga pasti akan terjadi suatu masalah, salahsatuny adanya masalah di komisi yudisial yaitu kewalahan menangani hakim yang ‘nakal’ atau melakukan kecurangan. Komisi yudisial kewalahan menangani banyaknya laporan yang diberikan masyarakat dan permintaan pemantauan sidang dari bebagai daerah diseluruh indonesia. Alasan yang bisanya diberikan adalah kurangnya sumber daya manusia yang terbatas dan menjadi kendala komisi yudisial untuk memaksimalkan pelayanan terhadap laporan yang didapat oleh masyarakat dan permintaan pemantauan sidang. Menurut juru bicara komisi yudisial, Asep Rahmat Fajar mengungkapkan bahwa “Jumlah sumber daya manusia yang terbatas membuat komisi yudisial kewalahan memproses laporan dan merespon permintaan yang cukup banyak banyak dari seluruh indonesia.” Juru bicara komisi yudisial ini mengakui bahwa mereka belum dapat secara elektif melanjutkan pengaduan laporan dari luar ibu kota dan komisi yudisial tidak bisa mengabaikan laporan dan permintaan tersebut.

Masalah ini bisa mengancam kedaulatan di indonesia karena semakin banyak laporan dari masyarakat dan permintaan pemantauan sidang dan komisi yudisial tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut bisa mengakibatkan terpecahnya kepercayaan karena dianggap komisi yudisial tidak bisa melakukan tugannya dengan benar karena mengangkat hakim yang mempunyai tujuan yang jelek dan merugikan negara indonesia bahkan menjelekan nama negara indonesia. 

Sesuai dengan teori perjanjian masyarakat, teori yang disusun bedasarkan anggapan para ahli sebelum ada negara manusia hidup secara berkelompok dan sering berpindah-pindah mencari tempat yang aman untuk bertahan hidup. Daripada itu menurut J.J. Rousseau berpendapat bahwa setelah menerima amanat dari masyarakat penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara selain itu Rousseau juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan, persamaan, dan pemimpin walik rakyat dibentuk karena keputusan rakyat negara itu sendiri maka jika pemimpin tidak mampu untuk menjami kebebasan dan persamaan penguasa masyarakat bisa mengganti pemimpin negara. Sama dengan keputusan bentuk kesatuan negara indonesia dan negara indonesia memilih sistem presidensil sebagai pemimpin negara. Solusi untuk masalah yang terjadi di komisi yudisial pemerintah bisa mengeluarkan undang-undang baru mengenai memperketat seleksi untuk menjadi hakim negara.

Apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang pemimpin untuk mempertahan kan kedaulatan?

Sebagai seorang pemimpin sebaiknya bisa mengarahkan dan mengatur permasalahan kedaulatan sesuai dengan tujuan visi dan misi yang diberikan kepada masyarakat. Seperti yang diketahui kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku untuk seluruh wilayah dan rakyat yang tinggal di negara tersebut. Kalau pemimpin tidak bisa menjaga kedaulatan negara, orang itu tidak pantas untuk menjadi seorang pemimpin. Untuk mempertahankan kedulatan seorang pemimpin harus bisa menjaga dan menjamin kesatuan masyarakatnya dari berbagai daerah yang berbeda-beda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun