Mohon tunggu...
Alwi Zaky
Alwi Zaky Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka membaca buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Syariah dalam Produk Mudharabah

29 Mei 2023   23:35 Diperbarui: 29 Mei 2023   23:36 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C.  HASIL REVIEW
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang meliputi tahap-tahap prosedur pengumpulan data seperti observasi, wawancara dan dokumentasi dengan mengambil objek yaitu pegawai dan nasabah dari Bank BNI Syariah Kota Makassar. Penelitian ini menekankan pada kedalaman data yang didapatkan oleh peneliti. Semakin dalam dan detail data yang didapatkan maka semakin baik kualitas dari penelitian ini. Penelitian ini menggunakan berbagai teknik analisis data yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.


Bank Negara Indonesia (BNI Syariah) sejak berdiri pada tahun 1946, Bank Negara Indonesia (BNI), merupakan bank pertama yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Bank Negara Indonesia mulai mengedarkan alat pembayaran resmi pertama yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, yakni ORI atau Obligasi Ritel Indonesia, pada malam menjelang tanggal 30 Oktober 1946. Pada tahun 2004, identitas perusahaan yang diperbaharui mulai digunakan untuk menggambarkan prospek masa depan yang lebih baik.


Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Bentuk ini menegaskan kerjasama dalam paduan kontribusi 100 % modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari mudhaarib dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Dalam mudharabah, mudharib adalah sebagai orang yang diberi amanah, ia dituntut untuk bertindak hati-hati dan bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karena kelalaiannya. 

Mudharib diharapkan mempergunakan dan mengelola modal sedemikian rupa untuk menghasilkan laba optimal bagi usaha yang dijalankan tanpa melanggar nilai-nilai syariat islam.


Produk mudharabah ini bersifat amanah namun pada prinsipnya Produk mudharabah ini tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabilah mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.:07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah dan didalam penjelasan pasal 37 ayat (1) UUPS tentang ketentuan mengenai jaminan.

D.  RENCANA PENULISAN
Saat saya membuat review ini, saya menyadari masih seditkit sekali upaya meningkatkan pemahaman ini dilaksanakan karena disadari bahwa perbankan syariah di Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan. Dengan demikian pada saat ini pemahaman masyarakat mengenai sistem dan prinsip pelayanan perbankan yang berdasarkan syariah sebagian besar masih kurang tepat. Sehingga dalam hal ini bentuk produk dan pelayanan jasa, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bentuk syariah masih sangat perlu disosialisasikan sehingga saya berniat untuk membuat judul tentang bank syariah di Indonesia terutama di pulau jawa yang memiliki penduduk terbanyak dan mayoritas umat islam.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun