Mohon tunggu...
Alwi Zaky
Alwi Zaky Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka membaca buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Syariah dalam Produk Mudharabah

29 Mei 2023   23:35 Diperbarui: 29 Mei 2023   23:36 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Abdur Rohman Alwi Zaky

Nim    : 182111225

Tugas Review Skripsi

IMPLEMENTASI AKAD SYARIAH DALAM PRODUK MUDHARABAH DI BNI SYARIAH KOTA MAKASSAR 

 (AWALIYAH NUR UTARI)

A.  PENDAHULUAN
Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur tentang urusan ibadah saja atau hubungan manusia dengan Tuhan atau biasa disebut hablu mina allah, melainkan juga mengatur hubungan antar manusia dengan manusia (muamalah) atau biasa disebut juga hablu mi nan nas. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti memerlukan manusia lain, oleh karena itu Islam memperhatikan hal tersebut dan menganggapnya sebagai sesuatu yang mendesak (urgen) dan sangat penting (vital). Salah satu contoh yaitu tidak semua orang memiliki barang atau jasa yang ia butuhkan, sedangkan orang lain memiliki barang memilikinya, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan terjadi suatu transaksi.


Kesepakatan tersebut timbul apabila kedua belah pihak telah terikat satu sama lain. Inilah yang disebut dengan Akad dalam Islam.Akad tersebut digunakan dalam melakukan suatu transaksi maupun kerjasama dengan orang lain.Dan disini kami akan membahas tentang bagaimana suatu akad itu dipergunakan atau menempatkan suatu akad digunakan untuk apa atau Bahasa ilmiahnya yaitu mendesain kontrak syariah.


Akad adalah perikatan serah terima (ijab qabul) yang dibenarkan syara' yang menetapkan saling ridha di antara pihak yang berakad. Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinya paling banyak diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong menolong (tabarru').


Dalam level syariah, akad tidak selalu berwujud surat perjanjian. Melainkan juga bisa berbentuk surat dokumen pencairan. Begitu pula halnya dengan surat perjanjian, ia bisa mencerminkan suatu akad, bisa pula mencerminkan sebuah wa'ad (janji). Istilah hukum yang sama dapat mempunyai dua arti yang berbeda, tergantung dari perspektif level apa yang digunakan.


Bank syariah selaku lembaga keuangan yang berlandaskan legal level (tingkat hukum) dan sharia level (tingkat syariah) menuangkan akadnya dalam bentuk surat perjanjian atau kontrak. Dalam membuat kontrak perjanjian tersebut ada berbagai tahap yang harus dilakukan salah satunya adalah kontrak desain. Kontrak desain adalah upaya menemukan bentuk kontrak yang tepat untuk suatu kegiatan pembiayaan di bank syariah. Dan oleh karena itu, salah satu syarat untuk melakukan kontrak desain adalah memahami akad-akad yang berlaku di perbankan syariah. Pada proposal ini, akan dibahas tentang berbagai teknik mendesain suatu akad pembiayaan syariah.

B.  ALASAN MEMILIH
Alasan saya memilih judul ini yaitu untuk mengetahui apakah IMPLEMENTASI AKAD SYARIAH DALAM PRODUK MUDHARABAH di bank-bank syariah di Indonesia sudah sejalan dengan ketentuan syariah islam dan bagaimana menjelaskan produk-produk serta prinsip produk kepada nasabah apakah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang menjadi landasan operasional perbankan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun