Mohon tunggu...
alwiyah syahrbanu
alwiyah syahrbanu Mohon Tunggu... Mahasiswa - bismillah

mahasiswa fakultas peternakan universitas brawijaya 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Mengenai Hak Asasi Manusia

8 November 2021   20:00 Diperbarui: 8 November 2021   20:05 2254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengantar

Seluruh umat manusia yang telah hadir di dunia ini mulai dari kandungan hingga lahir pada dasarnya memiliki suatu kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia dan dilindungi oleh hukum yang berlaku. Hal yang dimaksud adalah Hak. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Selain itu dapat juga diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan, kepemilikan, atau martabat serta derajat. 

Dalam dunia ini, terdapat banyak sekali jenis hak, dari Hak Asasi Politik, Hak Asasi Hukum, Hak Asasi Pribadi, Hak Asasi Ekonomi, dan lain sebagainya. Namun pada esai ini penulis ingin membahas secara khusus dan mendalam terkait opini mengenai Hak Asasi Manusia.

Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Hak Asasi Manusia atau HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya, pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.

Masyarakat baik di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya pun sama-sama memiliki Hak Asasi Manusia yang terlekat pada diri mereka masing-masing. Hak ini sangat dijunjung tinggi dan sudah sepatutnya dihormati oleh seluruh manusia, oleh karena itu terciptalah berbagai jenis peraturan dan undang-undang yang membahas khusus mengenai Hak Asasi Manusia ini, agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan teratur sambil tetap menghormati Hak Asasi satu sama lain.

Mengulas Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesa

Di Indonesia sendiri terdapat Undang-Undang yang mengatur Hak Asasi Manusia secara khusus, hal tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (1) tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Undang-Undang yang dibuat di Indonesia nyatanya masih belum banyak terimplementasikan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Masih banyak sekali kasu-kasus pelanggaran yang dilakukan terkait Hak Asasi Manusia. Apakah hal ini disebabkan oleh lemahnya Undang-Undang yang berlaku? Ataukah masyarakat itu sendiri yang masih kurang edukasi dan pemahaman akan pentingnya Hak Asasi Manusia?

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang paling sering didengar masyarakat terutama di Indonesia, yaitu kasus pembunuhan Munir Said Thalib, pada tanggal 7 September 2004. Munir sendiri ialah seorang aktivis hukm dan Hak Asasi Manusia asal Indonesia. Ia seringkali melemparkan kritikan terkait kekerasan yang dilakukan oleh pemerintahan Order Baru. Nama Munir sendiri mulai dikenal masyarakat ketika ia mendampingi proses hukum pembunuhan Marsinah, seorang buruh perempuan di Surabaya yang dibunuh karena menuntut hak pada tahun 1993. Ia juga salah satu dari pendiri Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia tidak hanya terjadi pada kasus Munir saja, namun banyak sekali kasus-kasus lainnya seperti Kasus Tanjung Priok pada tahun 1984, Tragedi 1998, Tragedi Semanggi pada tahun 1998, dan masih banyak lagi. Banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia baik yang berat maupun ringan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia baik warga sipil maupun pemerintahannya masih memiliki kesadaran yang relatif rendah terhadap makna Hak Asasi Manusia.

Menurut opini saya, pemerintah sampai detik ini masih sangat perlu memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap para aparatur negara maupun warga sipil mengenai pentingnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia melalui berbagai media yang ada saat ini. Kasu-kasus pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia akan terus ada apabila tidak ada tindakan tegas dari negara untuk menindak para pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang kemudian akan menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia untuk memandang rendah dan menganggap  Hak Asasi Manusia sebagai hal yang kurang penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun