Mohon tunggu...
Alvira Haningtyas
Alvira Haningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Stay Safe, Stay Healthy & Be Happy Always

-Universitas Al-Azhar Indonesia 2022 -Universitas Kristen Indonesia 2016

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Umat Muslim Wajib Mengetahui Apa Itu Bank Syariah, Produk dan Akadnya ?

19 Januari 2022   21:09 Diperbarui: 19 Januari 2022   21:29 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peranan penting sebagai perantara keuangan di dalam perekonomian suatu negara. Selain sebagai penyimpanan deposito, tabungan, giro, dan sebagai tempat meminjam dana, saat ini bank menjadi sebuah lembaga yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat hampir diseluruh dunia. Diantara fungsi lain bank dalam dunia modern adalah sebagai penyedia layanan pembayaran belanja elektronik, tagihan telepon, tagihan listrik, dan pembayaran lain.

Kehadiran dan fungsi perbankan di Indonesia baik untuk masyarakat, industri besar, menengah atau bawah mempunyai peranan dan pengaruh yang sangat signifikan. Hal ini dikarenakan kebutuhan akan bank baik untuk penguatan modal atau penyimpanan uang oleh masyarakat sudah menjadi hal yang biasa. Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat serta memberikan rasa aman, nyaman dalam transaksi perbankan, kehadiran Bank Syariah merupakan salah satu solusi untuk menambah kepercayaan perbankan khususnya di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank dibedakan menjadi dua yaitu bank yang melaksanakan prinsip konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Bank Konvensional merupakan bank yang berdiri lebih awal dibanding dengan Bank Syariah dan memiliki fasilitas yang sudah tersebar luas di Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensional berarti menurut apa yang telah menajdi kebiasaan. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Bank Konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan metode bunga yang sudah ada terlebih dahulu dan sudah menjadi kebiasan bank-bank pada masa lalu dalam meraih keuntungan dari aktifis bisnisnya. Dalam hal ini masyarakat di Indonesia telah terbiasa dengan pembiayaan metode bunga.

Bank Syariah merupakan bank dengan sistem ekonomi Islam. Ekonomi Islam menurut para pendukungnya dibangun atas prinsip religious, umumnya penduduk Indonesia yang mayoritas muslim merupakan potensi sekaligus pasar yang spesifik bagi tumbuh-kembang lembaga keuangan syariah (LKS), termasuk bank syariah. Namun, kenyataanya market share perbankan syariah yang selama ini diyakini akan melangkahi 5% ternyata masih jauh dari harapan.

Hal paling mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan syariah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Kegiatan operasional Bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (Mudharabah).

Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh keuntungan maupun membebankan bunga atas pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Jika jumlah keuntungan bank semakin besar maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga sebaliknya. Jika jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam waktu cukup lama menjadi patokan bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan peringatan dini yang transparan dan mudah bagi nasabah.

Bank konvensional didirikan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya, sedangkan bank syariah didirikan untuk memberikan kesejahteraan material dan spiritual. Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal.

Terkait dengan norma dan nilai syariah dalam transaksi ekonomi, maka sudah seharusnya para pelaku ekonomi memahami kaidah yang terdapat dalam fiqih muamalah bahwa “Hukum asal dalam muamalah bersifat boleh, kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkannya”. penting bagi pelaku ekonomi dan perbankan untuk memahami hal-hal yang dilarang dalam syariah, dan dalam pemahaman esensi Maqashid Syariah juga diperlukan sebagai satu pendekatan dalam menetapkan keshahih-an suatu transaksi sekaligus sebagai modal dasar dalam inovasi pengembangan produk.

Manusia sebagai khalifah Allah SWT semestinya memahami bahwa segala aspek kehidupan yang terimplementasi, termasuk aspek ekonomi seharusnya merujuk pada Al-Quran dan Hadits masyarakat perlu dibangunkan dari tidur mereka yang panjang sebab ekonomi yang mereka lakoni selama ini merupakan warisan kapitalis dan sosialis yang direkayasa sendiri oleh manusia yang dapat dinilai sarat dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu

Kompetisi dan tuntutan pasar mendesak perbankan syariah untuk terus melakukan peningkatan layanan dan pengembangan produk yang berdaya saing dan memenuhi berbagai kebutuhan keuangan masyarakat produk berbasis kemitraan (syirkah) yang merupakan salah satu keunggulan dari produk perbankan syariah masih belum banyak dikembangkan. Produk berbasis kemitraan dengan bagi hasil seperti mudhrabah sebagai produk unggulan kompetitif perbankan syariah belum mengalami pertumbuhan sepesat produk lainnya.

Pengembangan produk perbankan syariah memerlukan proses dan keahlian tersendiri yang menggabungkan berbagai disiplin dan bidang keilmuan. Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang pengembangan produk di perbankan syariah masih relatif sedikit yang mengakibatkan praktek produk belum sepenuhnya mengikuti ketentuan syariah prinsip kehatihatian dan market conduct yang terstandarisasi sehingga para pelaku industri perbankan syariah harus memperhatikan hal-hal penting agar praktek produk dapat memenuhi prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, good governance, dan market conduct.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun