Mohon tunggu...
ALVI NURLAILY ROKHMAH
ALVI NURLAILY ROKHMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca novel dan cerita fiksi lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapatan Asli Daerah Sebagai Salah Satu Pelaksanaan Otonomi Daerah

10 Mei 2024   23:09 Diperbarui: 10 Mei 2024   23:11 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: BPPKAD Kabupaten Probolinggo

Pembangunan ekonomi ( economic development ) berarti suatu cara perubahan yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan yang merupakan upaya pemerintah dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat , membuka lapangan pekerjaan , pemerataan tingkat pendapatan masyarakat , dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. 

Dalam konteks daerah , pembangunan ekonomi penting dilakukan untuk mendorong perubahan yang signifikan ke arah yang lebih baik dalam upaya mengelola sumber daya yang ada dan menjalin kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dan masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong perkembangan kegiatan ekonomi.

Otonomi daerah merupakan suatu tahapan yang mengarah pada pembangunan ekonomi nasional yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan mendorong potensi yang dimiliki oleh masing - masing daerah agar tercipta keseimbangan antar daerah sehingga tidak ada daerah yang tertinggal . Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah , terutama pada era otonomi daerah seperti sekarang ini dimana segala kebijakan mengenai pembangunan ekonomi daerah dan pengelolaan keuangan daerah dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah daerah . Sistem otonomi daerah telah ada bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia Indonesia telah menerapkan sistem otonomi selama pelaksanaan pemerintahannya .

Pelaksanaan otonomi daerah di Negara Indonesia telah dilakukan selama lebih dari 10 tahun , yang memiliki 3 ( tiga ) target utama , yaitu target politik , target administratif , dan target ekonomi . Pemerintah memiliki dua kebijakan mengenai otonomi daerah , yaitu Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mengatur keuangan di daerah pemerintah mengeluarkan Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah memberikan hak kepada daerah untuk mendapatkan sumber - sumber keuangan guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan cara memungut dan mengefektifkan pajak dan retribusi , hak untuk mendapatkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan , dana perimbangan dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.  Adapun ciri-ciri yang membuktikan suatu daerah dikatakan mampu melaksanakan otonomi daerah yaitu melalui tingkat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tingkat ketergantungan daerah yang rendah terhadap dana dari pusat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. 

PAD merupakan  salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi .  Sejak adanya sistem otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah semakin besar sehingga tanggung jawab yang dimiliki juga semakin besar.  Namun, hal tersebut menjadi beban yang menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahannya.  Oleh karena itu, pemerintah harus mempersiapkan beberapa aspek untuk mendukung terlaksananya otonomi daerah, yaitu antara lain sumber daya keuangan, sarana dan prasarana daerah serta sumber daya manusia.  

Adapun aspek yang menjadi penunjang untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri yaitu aspek keuangan , Besar kecilnya PAD yang diterima menjadi acuan untuk melihat tingkat kemampuan keuangan suatu daerah , yaitu semakin besar daerah dalam menerima dan memungut Pendapatan Asli Daerah membuktikan bahwa tingkat  Ketergantungan daerah terhadap bantuan pemerintah pusat semakin rendah , sehingga semakin besar pula ketersediaan keuangan daerah. 

Anggaran PAD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Probolinggo merupakan sumber modal bagi penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan salah satu standar untuk dapat mengetahui kemampuan Kabupaten Probolinggo dalam menghasilkan berbagai pendapatan melalui sumber - sumber penerimaan  daerah. Mengenai masalah pendanaan untuk pembangunan ekonomi daerah dinyatakan atau dirumuskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ). APBD merupakan komponen utama pembangunan daerah yang digunakan sebagai alat untuk menentukan besamya pendapatan dan belanja. Berikut merupakan ringkasan APBD Kabupaten Probolinggo pada tahun 2022.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun