Mohon tunggu...
Alvian Ramdhani
Alvian Ramdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Baca buku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kasus Dugaan Penipuan

1 Maret 2024   23:28 Diperbarui: 1 Maret 2024   23:36 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korban bersama Tim Kuasa hukum tindaklanjuti pelaporan dugaan penipuan, di Polsek Rengasdengklok- Kabupaten Karawang, Kamis (29/2/2024).

Mereka menanyakan tindak lanjut laporan kasus dugaan penipuan terhadap korban ' Reja' yang diduga dilakukan oleh pelaku yang berinisial ( T ).

Menurut ' Ati Lestari, S.H., M.Kn, selaku kuasa Hukum Korban ' Reja, bahwa hari ini menindaklanjuti laporan dugaan penipuan, dan pihak Kepolisian Rengasdengklok pun sangat membantu terkait kasus tersebut.

" Alhamdulillah Pihak Kepolisian Rengasdengklok sangat membantu dan sekarang sedang akan berjalan, sedang berproses pelaporan tersebut, juga ini baru dugaan ya, dugaan penipuan, " Ujar Ati Lestari selaku Kuasa Hukum korban kepada Java Dwipa News, usai melakukan pelaporan di depan kantor Polsek Rengasdengklok.

Lebih lanjut Ati Lestari menceritakan, terkait kasus tersebut, berawal dari tentang DP pembelian 1 Unit Rumah dan si terlapor tersebut, sampai saat ini tidak ada niat baik dalam penyelesaianya terutama pengembaliannya karena objek tanah Rumah tersebut sudah di over alihkan kepada orang lain.

" Selanjutnya nanti kami akan kesini lagi menindak lanjuti pelaporan LP terkait klien  kami, dan kami ini bersama tim kami pak Rikal Lesmana"  Ujar Ati Lestari.

Senanda di sampaikan ' Rikal Lesmana, S.H,.C.MSP,.C.NSP' selaku tim kuasa hukumnya Reja, dirinya mengatakan, telah berbicara dengan yang menangani perkara ini yaitu penegak hukum, dan meminta agar segara menyelesaikan perkara ini, karena perkara tersebut sudah berlangsung lama, sejak tahun 2022.

" Kami juga menekankan kepada pihak terlapor agar koveratif dalam menyelesaikan masalah ini, karena kalau tidak koperatif kami akan menempuh jalur hukum ini, dan harapan kami pun mendapatkan kepastian Hukumnya, " kata Rikal.

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa laporan tersebut kenapa menjadi lama karena dulu itu pertama masuk itu tahun 2022, ditangani oleh penyidik lalu beralih tangan kepada penyidik yang kedua kemudian sekarang kepada penyidik yang ke tiga yaitu pak Syarip,  maka itulah menjadi lama, karena beralih tangan beberapa penyidik.(red).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun