Mohon tunggu...
KKN 203 PLEREAN 2023
KKN 203 PLEREAN 2023 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Pemaksimalan Peran Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan SDGs Desa di Kabupaten Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Kolaborasi Kelompok 203 Berpartisipasi dalam Pengukuran Batas Desa Plerean

22 Juli 2023   19:50 Diperbarui: 22 Juli 2023   19:59 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Kamis, 20 Juli 2023 segenap perangkat Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur mengajak para mahasiswa Instintut Teknologi dan Sains Mandala, Universitas dr. Soebandi, dan Universitas Jember yang sedang menjalankan program Kuliah Kerja Nyata Kolaborasi untuk turut serta dalam pelacakan titik koordinat batas desa. KKN Kolaborasi sendiri adalah kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jember dan beberapa universitas yang bertujuan untuk mewujudkan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa yang penerjunannya dilakukan pada tanggal 17 Juli lalu.

Para perangkat desa dan mahasiswa KKN berkumpul di balai desa dan kegiatan dimulai pada pukul sekitar 08.00 WIB. Penelusuran dilakukan melintasi bentang alam seperti perkebunan dan persawahan milik warga hingga area terluar desa. Selain menjalankan program kerja, mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan desa termasuk aktivitas ini sekaligus dimaksudkan untuk membaur dengan masyarakat setempat.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Adapun termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 bahwa Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan atas desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat di permukaan bumi yang dapat berupa tanda-tanda alam seperti punggung gunung (igir)/pegunungan (watershed), median sungai, dan/atau unsur buatan yang dituangkan dalam peta.

Penegasan batas desa sendiri adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat yang dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei lapangan yang kemudian dituangkan dalam bentuk peta batas yang memuat koordinat batas desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Hal di atas senada dengan instruksi dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yustanto Huntoyungo yang meminta tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Provinsi maupun tim PPBDes Kabupaten/Kota untuk mempercepat penetapan dan penegasan batas desa masing-masing daerah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun