NAMA: MUHAMMAD ALFA ROHMATIN
JURUSAN : HUBUNGAN INTERNASIONAL UPN VETERAN YOGYAKARTA
Kuil Preah Vihear, sebuah kuil Hindu yang dibangun pada abad ke-11 pada masa kejayaan Kekaisaran Khmer. Ini menjadi bukti kekayaan warisan agama dan budaya di kawasan ini ASEAN.
Kuil ini terletak di pegunungan Dangrek, yang merupakan perbatasan antara Thailand dan Kamboja. Kedua negara menegaskan bahwa candi terkait berada di dalam batas teritorial masing-masing.
Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Kuil Preah Vihear secara hukum merupakan bagian dari wilayah Kamboja. Penentuan ini dibuat berdasarkan peta yang telah disepakati sebelumnya yang mengindikasikan bahwa kuil tersebut berada di dalam wilayah Kamboja.
Meskipun faktanya akses menuju kuil tersebut lebih mudah dari sisi Thailand. Keputusan tersebut memicu ketidakpuasan di kalangan nasionalis Thailand yang menganggapnya sebagai ancaman terhadap warisan budaya bangsa.
Selama beberapa dekade berikutnya, ketegangan berada pada tingkat yang tergolong rendah. Namun, konflik meningkat pada tahun 2008 ketika Kamboja mengajukan Kuil Preah Vihear untuk diakui sebagai Situs Warisan Dunia oleh Organisasi Pendidikan, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Thailand menganggap tindakan ini sebagai tindakan provokatif, karena beberapa area tertentu di sekitar kuil masih menjadi titik perselisihan. Akibatnya, serangkaian konfrontasi kecil terjadi antara militer Kamboja dan Thailand yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Di kedua negara, kuil Preah Vihear digunakan sebagai instrumen politik dalam negeri. Di Thailand, ketegangan ini dieksploitasi oleh kelompok-kelompok politik untuk melancarkan serangan terhadap pemerintah yang dianggap lemah dalam mempertahankan kedaulatan nasional. Selama kunjungannya ke Kamboja, Hun Sen memanfaatkan isu ini untuk meningkatkan legitimasi nasionalnya dan menumbuhkan rasa patriotisme di antara penduduk Kamboja.
Terlepas dari prinsip dasar Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk menyelesaikan konflik antaranggota melalui cara-cara damai, kasus Preah Vihear menunjukkan keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa di dalam ASEAN. Prinsip non-intervensi dalam urusan internal negara anggota merupakan prinsip dasar dari kerangka kerja politik ASEAN.
Jika terjadi konflik, peran ASEAN terbatas pada mendorong dialog dan memfasilitasi penyelesaian karena ASEAN Â tidak memiliki kapasitas untuk memaksakan penyelesaian konflik. Dalam hal ini, ASEAN yang mana Indonesia yang menjabat sebagai Ketua ASEAN pada saat itu, berusaha untuk menengahi dengan mengusulkan pengiriman tim pemantau ke daerah konflik. Namun, langkah ini ditolak oleh pihak yang bertikai.
Pada tahun 2011, ketegangan meningkat hingga terjadi konflik bersenjata antara pasukan Thailand dan Kamboja di sekitar kuil dan beberapa lokasi perbatasan. Konflik ini berdampak pada memburuknya hubungan diplomatik yang sudah buruk antara kedua negara.
Dalam upaya untuk mencegah eskalasi lebih lanjut, pemerintah Kamboja memilih untuk mengajukan kasus ini sekali lagi ke Mahkamah Internasional (ICJ). Selain itu, Kamboja juga  mencari klarifikasi yudisial mengenai keputusan tahun 1962 yang berkaitan dengan status hukum wilayah tersebut.
Pada bulan November 2013, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan tambahan yang memperkuat posisi Kamboja. Pengadilan memutuskan bahwa wilayah yang meliputi Kuil Preah Vihear, termasuk rute akses utama ke kuil merupakan wilayah Kamboja.
Oleh karena itu, Thailand berkewajiban untuk memulai penarikan pasukan militernya dari wilayah tersebut. Keputusan ini diterima oleh kedua negara meskipun ketegangan tetap ada di tingkat masyarakat.
Setelah penyelesaian konflik tersebut, Kamboja dan Thailand berkolaborasi untuk meningkatkan hubungan bilateral. Serangkaian langkah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, termasuk berikut ini:
Pertukaran kunjungan pejabat tinggi
Inisiasi kerja sama ekonomi
Implementasi inisiatif untuk memperkuat hubungan budaya yang disepakati bersama oleh kedua negara bahwa potensi Kuil Preah Vihear akan digunakan sebagai pusat pariwisata bersama dengan tujuan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal yang tinggal di sepanjang perbatasan.
Pada akhirnya, terlepas dari ancaman terhadap stabilitas regional yang ditimbulkan oleh sengketa Kuil Preah Vihear, kedua negara menunjukkan komitmen untuk mencapai resolusi damai. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar ASEAN yang menekankan diskusi bersama, Â kompromi, dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Hubungan Kamboja dan Thailand saat ini menjadi contoh bahwa konflik yang telah berlangsung lama pun dapat diselesaikan jika kedua belah pihak memiliki kemauan politik untuk bekerja sama dan membangun masa depan yang lebih baik. Meskipun konflik Kuil Preah Vihear telah berakhir, dampaknya terhadap hubungan bilateral Kamboja dan Thailand masih tetap ada.
Tantangan utama yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat adalah membangun kembali kepercayaan antara penduduk kedua negara, terutama di wilayah perbatasan. Dampak yang tersisa dari ketegangan historis telah menumbuhkan iklim kecurigaan di antara penduduk setempat yang mengarah pada rasa ketidakpercayaan dan kewaspadaan yang meluas.
Kasus ini menggarisbawahi sebuah kesadaran penting bagi ASEAN adalah keharusan untuk melakukan pendekatan yang seimbang antara prinsip non-intervensi dan peningkatan mekanisme penyelesaian konflik. Sengketa semacam ini menggarisbawahi potensi ketegangan di antara anggota ASEAN untuk meningkat sehingga memerlukan manajemen yang cermat untuk menghindari konsekuensi tersebut.
Oleh karena itu, beberapa pihak menganjurkan pembentukan badan mediasi regional dengan mandat yang lebih kuat untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan. Sebaliknya, keputusan Mahkamah Internasional tentang Kuil Preah Vihear menjadi bukti yang signifikan dalam menyelesaikan sengketa teritorial melalui cara-cara damai.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa jalur hukum internasional memiliki potensi sebagai aktor mediator yang terpercaya. Hal ini tergantung pada kesediaan pihak-pihak yang bersengketa untuk menerima hasil dari keputusan dengan cara yang bertanggung jawab dan menempatkan perdamaian sebagai prioritas utama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI