Model Postur Anggaran Pendidikan Formal Indonesia.
        Estimasi dan analisis rinci untuk untuk berbagai komponen anggaran pendidikan diatas disajikan pada artikel penulis dengan judul "Rancangan Model Postur Anggaran Pendidikan Formal Indonesia." Artikel ini dapat diakses melauli link:  https://docs.google.com/document/d/17Z9WkSywtv91evWtx49gkGl0FO10B4Fr/edit?usp=drive_link&ouid=111827036261951458106&rtpof=true&sd=true. Jika mengalami kesulitan untuk unduh file ini, Anda dapat kirim request ke email: kangmizan53@gmail.com.
        Dengan merujuk ke artikel termaksud diatas, ada empat komponen atau unsur Postur Anggaran Pendidikan Formal Indonesia (PAFPI), yaitu: (i) Kompensasi kepada Guru; (ii) Pengeluaran/Belanja Operasional Sekolah; (iii) Belanja Operasional Birokrasi Pendidikan, dan (iv) Belanja Program Birokrasi Pendidikan. Rasio alokasi untuk masing-masing unsur ini adalah 50 20 15 15. Lima puluh persen untuk kompensasi guru, 20 persen untuk BOS, dan masing-masing 15 persen untuk Belanja Operasional dan Belanja Program Birokrasi Pendidikan.
        Dengan menggunakan base line tahun anggaran 2024, Tabel 5 dibawah ini memperlihatkan distribusi anggaran pendidikan formal untuk masing-masing komponen PAPFI. Komponen guru mendapatkan alokasi 254, dan, 101 76 76 triliun rupiah untuk masing-masing komponen Pengeluaran Operasional Sekolah, Belanja Operasional dan Belanja Program Birokrasi Pendidikan.
        Sekarang yang terpenting adalah memaknai angka 254 dan 101 triliun rupiah. Memaknai alokasi anggaran untuk masing-masing komponen Kompensasi kepada Guru (KKG) dan Belanja Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Ulfa (2014) jumlah guru ASN adalah 1.147.698 orang dan untuk kelompok honorer adalah 543.310 orang. Disini dikatakanya juga bahwa ini merupakan guru-guru dibawah naungnan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Â Selanjutnya, penulis ini juga melaporkan bahwa untuk jenis pendidikan dasar dan menengah madrasah posisinya adalah Guru ASN 286.925 orang dan honorer adalah 240.000 orang (data dari website Kementerian Agama).
 Tabe 5. Distribusi Anggaran Model PAPFI; Base Line Tahun Anggaran 2024
Tabel 5 diatas menunjukan nilai nominal anggaran tahunan kompensasI kepada guru adalah Rp254.00 triliun. Untuk anggaran per bulannya adalah Rp21,13 triliun. Angka-angka ini menurut penulis diatas adalah setara dengan nilai kompensasi rata-rata per bulan untuk setiap guru ASN sebesar Rp12.00 juta dan untuk guru honorer adalah Rp5.00 juta. Tidak ada perbedaan antara tarif guru dibawah naungan kementerian agama dengan yang di kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kembali lagi, menurut Ulfa (2024) anggaran operasional suatu entitas atau suatu organisasi atau suatu badan usaha biasanya mencakup anggaran untuk kegiatan administrasi dan pelaporan, listrik, air, gas, telpon dan internet, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan perbaikan ringan sarana dan prasarana. Anggaran pengeluaran untuk gaji dan tunjangan karyawan dan manajemen biasanya tidak dimasukan dalam kelompok ini. Kemudian dijelaskannya bahwa tidak dimasukannya itu terutama oleh karena posisi strategisnya dan dinamika unsur-unsur dan volumenya yang cukup tinggi. Selanjutnya, disini juga dikatakan bahwa kompensasi kepada karyawan dan manajemen ini sering digunakan untuk perbandingan antar entitas atau badan usaha yang sejenis.
Terkait dengan kebutuhan pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan operasional sekolah, disini dikatakan bahwa itu sangat variatif tergantung dari banyak faktor seperti luas tanah dan bangunan, kualitas bangunan, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, dan lokasi. Â Namun, ditambahkanya disini bahwa, untuk kepentingan perencanaan dan pengendalian, serta pengembangan model PAPFI ini, faktor-faktor itu dapat disederhanakan dengan standar minimum dan maksimum serta standar rata-rata atau nilai mediannya.