Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uang Jemaah, Mendesak untuk Diklarifikasi dan Diluruskan

11 Juni 2021   18:31 Diperbarui: 11 Juni 2021   18:46 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Drama pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia 2021 masih tetap hangat hingga hari ini. Sebagian substansinya terkait kasus keuangan yaitu tentang tingkat keamanan dan penggunaan dana ummat ini.

Semalam, atau, tadi pagi ya, penulis kebetulan menyaksikan tayangan YouTube Secangkir Opini Refly Harun. Judulnya angat-angat kuku: PLT DIRJEN HAJI: INVESTASI DANA HAJI UNTUK SUBSIDI JEMAAH!!

Pak Dirjen ini dibanyak media sering disapa dengan Pak Khoirizi saja. Penelurusan ke SIMPEG.KEMENAG.GO.ID mengarah ke sosok H. Khoirizi, S,SOS., MM. Beliau ini, jika memang orang yang sama, selain sebagai PLT Dirjen termaksud juga adalah Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Pak Haji Khoirizi di Youtube ini mengatakan bahwa nilai keseluruhan dana haji adalah sekitar Rp145 triliun dengan nilai manfaat (return on investment, red.) sekitar Rp7 triliun (pada tingkat 5 - 6% return annually). Selanjutnya, alumnus UMB ini mengatakan bahwa uang Rp7 tirliun itu digunakan untuk mensubsidi Ongkos Naik Haji (ONH) yang rerata nilai per tahunnya adalah Rp14 triliun (subsidi sekitar 50 persen). Persisnya, setiap Jemaah yang berangkat hanya bayar sekitar Rp35 juta tetapi ONH aktual adalah sekitar Rp70 juta, begitu menurut PLT Dirjen Kemenag ini.

Jika kita amati Laporan Keuangan BPKH, yang dapat diakses pada website-nya, Jelas ini bukan subsidi pemerintah tetapi subsidi dari uang Jemaah yang dulu-dulu. Nilai yang Rp145 triliun itu berikut nilai manfaat investasinya (hasil investasi) merupakan  akumulasi dari uang Jemaah tahun-tahun sebelumnya.

Pertanyaannya adalah adakah manfaat finansial atau manfaat lain dari uang setoran ONH Jemaah yang dulu-dulu itu diterima oleh yang bersangkutan. Ini perlu dijelaskan oleh Kementerian Agama dan/atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lebih jauh lagi, untuk memelihara integritas dan kredibilitas Kementerian Agama dan BPKH, BPKH perlu menjelaskan dana haji yang digunakan/dibelanjakan oleh Kementerian Agama. Misalnya, untuk tahun 2019 Kemenag untuk menyelenggarakan kegiatan haji tahun 2019 sudah mengeluarkan/membelanjakan uang dana haji sebesar Rp14,45 triliun.

Perlu dipublikasikan pokok-pokok pengeluaran tersebut. Misalnya, berapa untuk tiket pesawat, berapa untuk akomodasi dan konsumsi, berapa untuk uang saku, serta berapa untuk transportasi lokal. Last but not least, berapa yang dikonsumsi oleh Kemenag.

Publikasi ini penting sebab banyak berita yang menyatakan ONH Indonesia terlalu mahal. Jauh lebih mahal, misalnya, jika dibandingkan dengan ONH Malaysia.

Hal mendesak lain yang sangat ditunggu-tunggu terutama oleh calon jemaah haji dhuafa adalah tentang kemungkinan keberangkatan mereka. Mereka ini termasuk dalam kelompok Jemaah Haji Tunggu yang posisi akhir tahun 2019 saja sudah berjumlah 4.500.000 (4,5 juta) orang. Rerata keberangkatan Jemaah haji Indonesia per tahun adalah 215.000 orang, atau, hanya sekitar 5 persen dari jumlah Jemaah Haji Tunggu.

Mungkin Anda sudah pernah dengar bahwa bagi orang-orang kaya dan/atau pegawai pemerintah naik haji adalah sangat gampang. Ambil contoh, shohib saya di Kementerian Keuangan, perbankan, Bank Indonesia, anggota DPR/DPRD, dan lain sebagainya, banyak yang belum satu tahun nabung, atau, mungkin tidak pernah nabung sama sekali sebelumnya, ya jika sudah ada "panggilan" berangkat saja. Kelompok masyarakat yang lain tidak demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun