Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelajaran dari Trip Luar Negeri Anies Baswedan

22 Juli 2019   20:15 Diperbarui: 29 Juli 2019   09:07 1223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menjadi sorotan netizen. Kali ini terkait sering (terlalu sering) ke luar negeri dengan biaya negara.

Mendagri Tjahjo Kumolo, yang berwenang untuk memberikan izin kepala daerah ke luar negeri termasuk memberikan izin kepada Anies, angkat bicara. Namun, terkesan tidak berdaya sehingga tidak dapat berbuat banyak dalam mengendalikan perjalanan dinas kepala daerah termasuk perjalanan dinas Anies Baswedan tersebut. 

Kutipan sebagian ucapan Menteri Tjahjo yang dirilis oleh CNNI, klik disini, sebagai berikut:

"Sebagai contoh Pak Anies. Dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali dia? Hampir sebulan dua, tiga kali. Ada lho gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada,"

"Menurut Tjahjo, Kemendagri sulit untuk melarang kepala daerah agar tak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri terlalu sering."

Anies balik nyerang Tjahjo, seperti dilansir oleh CNNI diatas. Kutipan penuh yang dilansir oleh CNNI, adalah 

"Buat saya nih, dibuat transparan bagus kalau ada aturannya diumumkan saja. Gubernur siapa yang pergi ke mana berapa lama urusan apa. Jadi saya malah senang kalau itu diatur dan dibuka 

Coba kita lihat akar permasalahan perjalanan ke luar negeri atas beban negara (APBN dan APBD) ini. Dulu ada akronim Abidin. Jalan keluar negeri atas biaya dinas negara.

Pertama, jalan-jalan ke luar negeri itu nikmat. Bisa melihat-lihat negara maju dengan layanan umum yang super, kuliner, destinasi wisata dan shopping yang aduhai maknyus nya. Lebih-lebih summer timer seperti sekarang. Bikini berseliweran di jalan raya dan banyak sumur di pinggir jalan... maaf s**u berjemur. Aseek...

Dibayar oleh negara. Bahkan dibayar lebih karena perjalanan ke luar negeri masih berlaku sistem lump sum. Tidak ada pertanggungjawaban seperti sistem perjalanan dinas dalam negeri berbasis at costs. 

Dengan sistem lump sump ini, pejabat setingkat Gubernur, dapat saving puluhan juta setiap trip ke luar negeri. Jadi jika setahun ada 50 kali trip ke luar negeri, maka saving yang dilakukan oleh setiap pejabat tersebut lebih dari 500 juta rupiah.

Ini ironis ditengah puluhan juta penduduk Indonesia yang masih hidup dengan a dollar a day.

lihat juga: Menggali Poin Sentral Visi Indonesia Jokowi

Kedua, betul yang dikatakan oleh Anies. Jumlah pejabat negara dalam berbagai jenjang jabatan masif sekali melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Betul juga seperti yang dikatakan oleh Tjahyo bahwa Beliau tidak berdaya untuk mengendalikan jalur sorga ini. Ini antara lain bersumber dari banyaknya Gubernur dan pejabat lain yang bahkan berprilaku lebih "gila"dari Anies termasuk kemungkinan besar pejabat dari Kementerian Dalam Negeri sendiri.

Penulis sewaktu masih dinas di Kementerian Keuangan beberapa tahun silam menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Banyak pejabat dari beberapa Kementerian negara termasuk Kementerian Keuangan yang lebih lama berada di luar negeri dibandingkan di dalam negeri. Jika satu tahun dihitung 300 hari, maka para pejabat tersebut berada di luar negeri lebih dari 150 hari.

Just kidding, beberapa kolega berpendapat bahwa para pejabat tersebut sebetulnya secara hukum sudah dikategorikan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.

Ketiga, kendali sebetulnya ada juga di Sekretariat Negara (Setneg). Setneg yang menerbitkan paspor dan izin perjalanan dinas luar negeri. Walaupun demikian, sepanjang ada permintaan resmi dari kementerian dan lembaga negara serta undangan dari pihak luar negeri, yang sangat berlimpah jumlahnya,  Setneg tidak akan menolak permohonan paspor dan izin ke luar negeri tersebut.

Setneg hanya memberi peringatan bahwa hasil perjalanan ke luar negeri harus dilaporkan ke Setneg dan pimpinan pejabat yang bersangkutan. 

Penulis beberapa kali melakukan perjalan ke luar negeri ketika masih aktif sebagai ASN Kementerian Keuangan dulu. Tapi, tidak begitu ingat apa pernah memberi laporan ke Setneg dan yang jelas hingga pensiun saat ini tidak pernah mendapat tegoran dari Setneg jika memang betul penulis lalai membuat laporan perjalanan dinas tersebut.

Keempat, kendali perjalanan luar negeri seperti yang dilakukan sekarang melalui pimpinan instansi dan Setneg terbukti tidak efektif. Kendali seperti yang diusulkan oleh Anies seperti diatas adalah yang paling ampuh untuk mengendalikan perjalanan dinas pejabat negara. 

Perlu dibuat laporan yang berisikan daftar perjalanan dinas luar negeri pejabat negara termasuk pejabat BUMN. Laporan ini juga perlu mencantumkan tujuan perjalanan dinas dan hasil apa saja yang diperoleh dari perjalanan dinas tersebut. Laporan ini perlu dapat diakses oleh publik secara mudah dan tepat waktu. Jutaan rakyat akan memantau perjalanan luar negeri pejabat negara termasuk pejabat BUMN.

lihat juga: Garuda Indonesia, dari Abeng hingga Soemarno

Jika ini dapat dilaksanakan, yang merupakan bagian terberat dari PR Jokowi - Ma'ruf Amin, jumlah uang negara negara yang dapat diselamatkan sangat-sangat besar. Negara tidak perlu lagi nambah utang untuk menutupi defisit APBN. Luar biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun