Mohon tunggu...
Alfitriandes Miter
Alfitriandes Miter Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Suka mencoba sesuatu yg kira-kira berguna. Selama ini hanya membaca, membaca dan ... membaca. Ngga tau juga apakah ini waktunya menulis, coba dulu aja. Siapa tau b.e.r.g.u.n.a.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masalah Kita: Siapapun Dapat Rp 10 Juta dari Jasa Raharja

10 Februari 2010   03:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:00 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selasa petang kemaren (9/02), Ibu Musliha (atau Muslihah, maaf jika kurang tepat menyebutkan, selanjutnya saya sebut ibu Musliha) korban tabrakan lalin di Jawa Tengah sudah merasa lega karena akhirnya ia dapat meninggalkan RS tempat ia dirawat sejak l.k seminggu lamanya. Ia telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit tsb sekitar magrib sore kemaren. Sebelumnya ia diduga ditahan atau tidak diperbolehkan pulang karena tidak sanggup membayar tagihan RS yang jumlahnya sampai Rp 8,5 juta. Meski pada saat yang sama, juga diberitakan bantahan oleh pihak RS atas dugaan tsb. Apapun klaim pihak RS, yang pasti Ibu Musliha sudah pulang ke rumahnya ditemani oleh anak laki-lakinya. Bagaimana akhirnya si ibu bisa keluar dari RS tsb ? Begini kutipan kisah singkatnya, seperti yang penulis simak dari Elshinta News & Talk edisi sore Selasa (9/02), radio Elshinta FM Jakarta.

Disebutkan pada tgl 2 Februari 2010 y.l, seperti biasa ibu Musliha berangkat menuju tempat kerjanya dengan mendayung sepeda. Malang menimpanya pada hari itu, ia tertabrak oleh kendaraan bermotor (tidak terkutip apakah roda 2 atau roda 4). Kemudian si ibu dibawa ke RS oleh si pengendara (selanjutnya sebut saja penabrak), dan dikatakan pula bahwa si penabrak ketika itu berjanji akan menanggung semua biaya berobat ibu Musliha. Namun setelah sekian hari mengalami perawatan (konon ada tindakan operasi), dan kemudian ibu Musliha dinyatakan boleh pulang secara medis, si penabrak tidak memenuhi janjinya. Selanjutnya ada desus bahwa RS tidak mengizinkan ibu Musliha pulang terkait tagihan yang belum dibayar. Namun, mohon dicatat bahwa pihak RS telah menyampaikan bantahannya bahwa tidak benar ada pelarangan pulang bagi Ibu Musliha.

Adalah Nana Suyatna, seorang pejabat Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah yang (katanya dari pemberitaan radio) mengetahui berita “tertahannya” pasien korban tabrakan di RS, karena tidak sanggup menebus tagihan sebesar Rp 8,5 juta. Seperti disebutkan, Pak Nana langsung menuju RS dimaksud dan langsung menyelesaikan semua urusan tagihan dan dalam tempo singkat, l.k 10 sampai 15 menit, semua masaalah selesai dan Ibu Musliha pun meninggalkan RS tsb. Wouw…, ternyata mudah sekali.

Yang menarik adalah, pertama sekali tentu respon dan tindakan cepat seorang Nana Suyatna yang patut diapresiasi. Mungkin saja tindakan yang sama sudah pernah atau sering dilakukan oleh pihak Jasa Raharja, tapi bagi penulis pribadi baru inilah pertama kali mendengarnya. Maka ini menarik, paling tidak menurut penulis.

Bagaimana tidak, salah seorang pegawai/pejabat Jasa Raharja, begitu mendengar berita bahwa ada seorang pasien RS korban kecelakaan, seketika ia langsung menuju RS, menemui si korban/pasien, lalu membayar atau menyatakan bertanggung jawab atas biaya pengobatan si korban. Tanpa ada urusan administrasi, laporan polisi, pengajuan klaim, surat keterangan ini dan itu sebagaimana biasanya sering dialami masyarakat dalam setiap mengurus sesuatu pada pihak atau instansi tertentu, apalagi menyangkut menuntut hak. Namun halnya berbeda ketika ditangani oleh seorang Nana Suyatna. Bahkan ketika ditanya mengenai prosedur apakah tidak diperlukan laporan polisi, Nana mengatakan bahwa pihaknya yang mengurus sendiri, "Kita yang urus nanti, ya kita jemput bola lah", demikian kutipan jawaban Nana. Bahkan lagi, luar biasa menurut saya, Pak Nana mengatakan kepada anak laki-laki ibu Musliha (yg ikut dalam perbincangan), bahwa nanti kalau terjadi apa-apa, (pada ibu Musliha) agar segera menghubungi pihaknya. Luar biasa, hare gene..., seorang korban tabrak kendaraan bermotor, nggak pernah lapor, tiba-tiba tagihan RS-nya dibayarin penuh bahkan setelah keluar RS masih dijamin biaya berobatnya.

Kedua, yang menarik adalah ternyata semua orang, baik WNI maupun WNA, asal dia pejalan kaki atau bersepeda dan ditabrak oleh kendaraan bermotor di jalan, maka otomatis ia akan mendapat perlindungan biaya berobat sampai Rp 10.000.000,-. Hal ini disampaikan oleh Bp Nana Suyatna dalam bincang-bincang tsb. "Makanya ibu Musliha masih kita tanggung meski sudah keluar dari RS, karena perlindungan yang diberikan baru Rp 8,5 juta. Jadi 1,5 juta lagi masih kita tanggung", demikian jelas Nana.

Ditanya apakah tindakannya ini hanya karena faktor kemanusiaan saja, atau karena terlanjur diberitakan media atau memang tanggung jawab Jasa Raharja dan seperti apa tanggung jawabnya itu, Nana Suyatna menjelaskan bahwa ini memang tanggung jawab Jasa Raharja. "Jadi siapapun itu, semua warga Indonesia termasuk warga asing, jika ia pejalan kaki atau bersepeda di jalan terus tertabrak atau mengalami kecelakaan dengan kendaraan bermotor, roda 2, 4 atau lebih, maka ia akan mendapat perlindungan sampai Rp 10 juta. Prosedurnya lapor ke Polisi dan lapor ke Jasa Raharja", demikian kutipan penjelasan Nana. Untuk itu pula, Nana Suyatna menghimbau kepada masyarakat, jika terjadi kecelakaan agar keluarganya, temannya atau yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke Polisi untuk dibuatkan laporan kecelakaan oleh kepolisian, dan dengan laporan tsb datang ke Jasa Raharja setempat untuk mengurus perlindungannya.

Sepintas terdengar sangat simpel dan terkesan mudah. Namun sesungguhnya dari tindakan cepat yang telah dilakukan serta beberapa penjelasan oleh Pak Nana Suyatna yang kebetulan adalah Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah itu, masih menyisakan beberapa pertanyaan. Misalnya, kriteria penerima perlindungan tsb yg dikatakan pejalan kaki atau bersepeda, apakah termasuk tukang becak. Apa benar cukup laporan kepolisian saja untuk mengajukan klaim ke Jasa Raharja, apa tidak perlu KTP, keterangan RT/RW dst nya. Karena seringkali pernyataan solutif yang disampaikan pejabat belum tentu demikian halnya dilapangan.

Akhirnya penulis berharap semoga ada kompasianer yang bertugas di Jasa Raharja atau yang mengerti hal ini, sehingga dapat berbagi dengan kita semuanya. Semoga pula apa yang telah dilakukan oleh seorang Nana Suyatna pada Ibu Musliha, juga dialami oleh Musliha-Musliha yang lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun