Dalam belakangan terakhir, Indonesia banyak menghadapi masalah didalam perekonomian. Permasalahan perekonomian ini dapat menimbulkan berbagai dampak, salah satunya dampak untuk para pekerja seperti meningkatnya kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada banyak pekerjaan dan perusahaan. Kasus PHK ini tercatat timbul karena berbagai macam faktor, seperti disrupsi teknologi, efisiensi untuk mengurangi kerugian, relokasi, dan perubahan kebijakan terhadap ekonomi.
Kasus PHK ini sangat berpengaruh terhadap para pekerja dan kesejahteraan masyarakat. Dari kasus PHK banyak sekali tenaga kerja yang mengalami kerugian seperti hilangnya pendapatan mereka didalam perekonomian yang dapat menyebabkan krisis ekonomi didalam kesejahteraan kehidupan para tenaga kerja.
Seperti mereka yang awalnya hidup dengan sejahtera karena perekonomiannya stabil tetapi hidup mereka menjadi sulit karena dampak dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut yang menyebabkan perekonomian mereka mengalami penurunan drastis dan sangat berdampak kepada kesejahteraan hidup mereka.
Menurut berbagai data dan informasi yang terjadi akhir-akhir ini gelombang PHK sudah sangat mengkhawatirkan karena banyaknya perusahaan besar yang memutus para pekerja mereka dalam waktu yang dekat secara bersamaan, hal ini membuat masyarakat menilai bahwa PHK ini merupakan PHK Massal yang disebabkan karena tren pasar serta teknologi yang sudah memanfaatkan kecerdasan buatan seperti AI.
Kasus ini membuat banyak pihak seperti, pemerintah serta pemangku kepentingan yang dibuat bingung akan apa yang harus mereka lakukan untuk menanggulangi permasalahan terkait Pemutusan Hubungan Kerja yang sangat berdampak terhadap kesejahteraan sosial serta perekonomian bagi banyak pihak.
Selain berpengaruh besar terhadap para pekerja, PHK massal ini juga sangat berdampak kepada perusahaan dan para pengusaha yang melakukan efisiensi terhadap bisnis mereka.
Hubungan kerja merupakan hubungan antara dua pihak yang telah disepakati dan disetujui secara bersama oleh para pekerja dan pengusaha kerja, akibatnya para pengusaha tidak bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar ketentuan yang sudah perusahaan sepakati bersama oleh para pekerja.
Ketika perusahaan atau para pengusaha ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, mereka harus memberikan kompensasi kepada pekerja, karena PHK adalah tindakan merugikan yang menyebabkan para pekerja kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan mereka.
Hal ini akan menjadi tantangan untuk para perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan oleh permasalahan mengenai finansial perusahaan yang mereka naungi karena mereka harus menyeimbangkan antara bagaimana mereka menangani masalah finansial di perusahaan mereka dan memberikan kompensasi akibat tindakan mereka yang memutus para pekerja.
Untuk menyelesaikan kasus PHK massal ini, dibutuhkan metode yang melibatkan berbagai disiplin ilmu. Dalam kajian sosiologi kasus ini merupakan kasus yang masuk kedalam teori konflik yang dikemukakan oleh Karl Marx, bahwa PHK massal merupakan kasus konflik antara kaum borjuris dan kaum proletar atau biasa disebut sebagai kaum yang “memiliki modal” dan kaum “tenaga pekerja.”
Dalam kasus ini, tenaga kerja (kaum proletar) diperlakukan sebagai orang yang tenaganya dapat diperdagangkan sesuai dengan tingkat kebutuhan atau tingkat pemasaran yang dibutuhkan oleh pasar.