Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pencabutan Subsidi Listrik dan THR Aparat Negara

4 November 2015   20:36 Diperbarui: 5 November 2015   05:06 1025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi Subsidi Listrik dan Pekerja Listrik Pada Saluran Tegangan Tinggi | detik.com/metrotvnews.com"][/caption]Pemerintah, melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), akan mencabut subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA., pencabutan efektif diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2016 dan diperkirakan ada 23 juta rumah tangga yang subsidinya dicabut.

Pencabutan subsidi listrik tersebut telah disepakati bersama dengan komisi VII DPR RI dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR RI pada tanggal 17 September 2015 yang lalu.  Subsidi terpaksa tidak diberikan lagi, karena pagu anggaran subsidi listrik tahun 2016 hanya sebesar Rp. 37,31 triliun.

Yang menjadi kekhawatiran adalah pelaksanaannya dilapangan, karena PLN harus mampu segera memilah antara keluarga layak dapat subsidi dan yang tidak layak, karena selama ini PLN sendiri masih sering melakukan blunder saat menetapkan sangsi berupa pemutusan sambungan listrik kepada pelanggan penunggak tagihan rekening listrik.

Untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan penghapusan subsidi, pemerintah dalam hal ini PLN perlu melakukan langkah-langkah antisipasi berupa :

  • Melakukan sosialisasi secara intensif, khususnya kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA, agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan mereka menjadi biang sengketa antara PLN dan pelanggan.
  • Petugas PLN hendaknya turun langsung kelapangan, agar mengetahui persis kondisi pelanggan, agar tidak salah dalam memberikan subsidi. Menurut saya, untuk menentukan secara pasti penentuan miskin dan berpotensi miskin tidak cukup hanya dengan parameter-parameter diatas kertas.
  • Tuduhan direktur utama PLN Sofyan Basyir bahwa ada 20 juta pelanggan PLN yang tidak taat asas perlu dibuktikan dengan hadirnya petugas PLN dilapangan, jangan sampai tuduhan ini justru menampar muka para petugas PLN sendiri.
  • PLN harus memberikan hukuman yang sepadan kepada para pencuri listrik dan ini bisa dibuktikan dengan mendatangi langsung rumah pelanggan. Jangan ada lagi petugas yang “berselingkuh” dengan pelanggan dalam hal pemakaian listrik.
  • Rencana PLN mengalihkan/migrasi pelanggan 900VA ke voltase yang lebih tinggi seharus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan PLN. Listrik masih saja hidup mati tak kenal waktu PLN tidak pernah menerima sangsi, tapi kalau pelanggan teledor sedikit saja, PLN pongah dengan keputusannya.

Disatu sisi pemerintah menghapus subsidi listrik bagi pengguna rumah tangga 450VA dan 900VA (yang diduga) tidak layak lagi mendapat subsidi karena mereka sebenarnya sudah dikategorikan keluarga mampu berlangganan listrik tanpa subsidi dari pemerintah, tapi disisi lain pemerintah justru memberikan santunan kepada mereka yang sebetulnya tidak terlalu membutuhkan bahkan tidak membutuhkan santunan tersebut.

Kebijakan pemerintah dan DPR memberikan Tunjangan Hari Raya kepada PNS bukan kebijakan yang salah bahkan layak didukung, tetapi hendaknya pemerintah mengkaji kembali apakah mereka yang masuk kategori golongan mampu seperti pejabat negara bahkan presiden masih harus dapat tunjangan hari raya.

Jika kebijakan subsidi listrik pemerintah dan DPR mampu berhitung dengan cermat dan cepat, dengan melakukan klasifikasi pantas dan tidak untuk mendapatkan subsidi listrik, mengapa untuk urusan THR pemerintah dan DPR tidak bisa melakukannya?

Apakah tidak lebih baik pemerintah menggratiskan saja penggunaan listrik bagi keluarga sangat miskin, miskin dan berpotensi miskin?  dari pada membuat bingung masyarakat, karena batasan miskin dan berpotensi miskin masih layak diperdebatkan.  Apalagi sampai membuat wakil rakyat terkejut-kejut seperti kesetrum listrik.  Sungguh tidak menyenangkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun