Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPD-RI, Senator Yang Terpinggirkan?

7 Juli 2015   09:25 Diperbarui: 7 Juli 2015   09:25 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="DPD-RI"][/caption]Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), adalah lembaga yang kedudukannya setara dengan DPR-RI, karena ketetapan adanya DPD diatur dalam undang-undang Dasar 1945 Bab VIIA, Pasal 22C dan 22D, sebagaimana keberadaan DPR diatur pada Undang-undang yang sama yaitu pada BAB VII, Pasal 19 sampai pasal 22B.  Bukan merupakan sebuah masalah, jika keberadaan lembaga tersebut “hanya” merupakan hasil amandemen terhadap UUD 1945 (Pembentukan DPD RI melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada bulan November 2001),  karena sudah memiliki legimitasi dan kekuatan hukum yang mengikat.  Dan para senator yang duduk di PDP-pun, dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sebagaimana para anggota DPR-RI.

Melihat proses pembentukannya, keberadaan DPD-RI memberikan harapan baru demi semakin baiknya tata kelola pemerintahan dan semakin terwakilkannya suara rakyat (daerah) di Parlemen, hal ini bisa dimaklumi karena sudah terlalu lama rakyat hanya memiliki wakil di DPR-RI, hampir tidak pernah didengar suaranya oleh para wakil rakyat yang ada di DPR dan MPR.

Perwakilan sebanyak 4 (empat) orang pada masing-masing propinsi dirasakan cukup untuk menyuarakan kepentingan daerah, DPD-RI diharapkan mampu menyuarakan kepentingan daerah yang tidak diakomodir oleh anggota DPR dari wilayah pemilihan yang sama.  Kondisi ini, seharusnya mampu membuat DPD-RI memiliki posisi tawar yang cukup baik dengan DPR-RI.

Ada banyak pekerjaan yang sudah dilakukan oleh DPD-RI, khususnya hubungan antara pusat dan daerah secara kelembagaan, proses pemekaran wilayah yang memang diperlukan pada daerah-daerah yang cakupan wilayah pemerintahannya sangat luas, perkembangan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta tugas-tugas lain sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga legislasi, pengawasan dan penganggaran.  Mungkin saja, jika DPD tidak terbentuk hasil-hasil tersebut belum dicapai hingga saat ini.

Dari prestasi yang suda ditorehkan tersebut, belum sepenuhnya memberikan hasil yang maksimal, kekecewaan publik masih sangat sering terdengar bahkan bisa dikatakan mengewakan bagi sebagian rakyat.  Pertanyaannya, mengapa disaat DPD-RI telah melakukan fungsi-fungsi yang cukup baik ternyata masih menyisakan kekecewaan?  Ini tidak terlepas dari cukup tingginya harapan masyarakat terhadap DPD-RI, seperti tercermin dari hasil survey yang dilakukan oleh LSI pada Desember 2011.  Gambaran ini memang berdasarkan angka survey tahun 2011, ini sengaja dilakukan untuk memberikan perbandingan kepada anggota DPD-RI 2014-2019, agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan DPD-RI periode sebelumnya.

DPD-RI peroide 2014-2019, bisa berkaca dari kinerja DPD-RI periode 2009-2014,  hasil survey yang dilakukan oleh Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN)  terhadap kinerja Anggota DPR-DPD RI periode 2009-2014, menunjukan, dari total sebanyak 1.490 responden, ternyata :  yang menilai sangat baik hanya 3,4%, yang menjawab baik 22,1%, yang menilai kurang baik 30,9%. Sementara, yang menilai buruk sebesar 20,1%, yang menilai sangat buruk sebesar 15,4%, sisanya sebesar 8,1% respnden tidak menjawab/tidak tahu.

[caption caption="Survey Hasil Kinerja Anggota DPD-RI Periode 2009-2014 oleh Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN) | grafik ole aldy"]

[/caption]

Sementara untuk tingkat efektifitas, survey yang sama menyebutkan "Hanya 2,8% responden yang menilai kinerja wakil rakyat sangat efektif, responden yang menjawab efektif sebesar 11,1%, kemudian terbanyak menjawab kurang efektif sebesar 37,7%. Adapun yang menilai kinerja wakil rakyat tidak efektif sebesar 3,2%, dan yang menilai sangat tidak efektif sebesar 9,9%, sisanya 7,4% menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.

[caption caption="Hasil Survey Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN) terhadap efektifitas anggot DPD-RI periode 2009-2014 | grafik oleh aldy"]

[/caption]

Dari gambaran tersebut bisa dilihat bahwa sebagian besar menjawab bahwa anggota DPR-RI belum menunjukan kinerja yang baik dan memiliki efektifitas yang rendah.  Penyajian data ini tidak dimaksudkan untuk membandingkan secara linear antara kedua periode, tapi menjadi semacam cambuk bagi anggota DPD-RI periode 2014-2019 agar lebih meningkatkan lagi prestasi dan efekifitas dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai kelembagaan.

Prestasi anggota periode sebelumnya tidak akan terlepas dengan berakhirnya masa periode, setiap periode mempunyai keterikatan yang tidak terpisahkan, sehingga setiap anggota DPD-RI memilik kewajiban moral untuk selalu menjaga kredibilitas kelembagaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun