Mohon tunggu...
Allan SyakaBuana
Allan SyakaBuana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka fotografi dan videografi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perceraian Dampak Psikologis Anak Remaja

13 Maret 2023   13:22 Diperbarui: 13 Maret 2023   13:42 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Judul : Perceraian Berdampak Pada Psikologis

Anak Usia Remaja

Nama Penulis : Risnawati, S. Kep., Ns., M. Kes.

Tahun diterbitkan: 2018

Nama penerbit : CV BUDI UTAMA

Nomer ISBN : 978-602-475-156-2

Jumlah halaman : 55

Buku yang berjudul "Perceraian Berdampak Pada Psikologis Anak Usia Remaja" yang ditulis oleh Risnawati, S. Kep., Ns., M. Kes. Di dalam buku ini membahas tentang permasalahan remaja, perkembangan psikologis remaja, dan psikologis remaja akibat perceraian. Di balik itu memang buku ini hanya membahas sebagian kecil saja tentang masalah psikologis remaja disaat ditinggal cerai oleh orang tuanya, tetapi sangat penting untuk orang tua yang sedang di ambang masalah rumah tangga untuk mencegah tidak terjadinya perceraian.

Dalam bagian pertama buku perceraian berdampak pada psikologis anak usia remaja penulis membahas tentang definisi perceraian dan faktor-faktor penyebab perceraian. Pengertian dari perceraian adalah berakhirnya suatu hubungan atau pernikahan di saat kedua pasangan yang tidak ingin melanjutkan pernikahannya, dengan alasan sudah tidak cocok ataupun sering menyakiti pihak satu dan yang lain. Perceraian ini mengakibatkan stress dan trauma berkepanjangan untuk memulai hubungan baru, dan menimbulkan konflik bagi anak. Karena anak tidak mendapatkan kasih sayang seutuhnya dalam keluarga yang orang tuanya sudah berpisah atau bercerai. Sebenarnya dalam perkembangan anak orang tua harus mendampingi dan membimbingnya. Jika setelah 10 tahun kemudian dari perceraian anak sudah beranjak remaja, dari anak perempuan ataupun anak laki-laki mereka akan sering terlibat konflik dengan orang tuanya yang sebelumnya perceraian 10 tahun yang lalu salah satu orang tuanya yang salah dalam hubungan keluarganya, sedangkan bila anak perempuan lebih berkonflik dengan ibunya, kemudian berperilaku secara tidak terpuji dan bebas melakukan suatu hal yang dilarang oleh ibunya karena merasa selama anak perempuan itu berkembang tetapi malah tidak dibimbing dan dibina oleh ibunya. Perceraian sering terjadi apabila kedua belah pihak baik dari suami maupun dari istri sudah merasa tidak cocok dalam menjalani rumah tangga. Di dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak memberikan definisi mengenai perceraian secara khusus. Pada pasal 39 ayat 2 undang-undang perkawinan menjelaskan dan menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan sesuai dengan alasan yang telah ditentukan dalam putusan perkawinan, yaitu: karena kematian, karena perceraian, dan karena putusnya pengadilan. Adapula faktor-faktor yang mempengaruhi dalam perceraian yaitu adanya dalam perceraian banyak faktor-faktor yang muncul bervariasi mulai dari kekerasan rumah tangga pernikahan di usia muda perselingkuhan dan masalah ekonomi. Dalam faktor-faktor tersebut tidak semua hubungan rumah tangga yang setelah permasalahan muncul masih bisa bertahan dan tidak memutuskan untuk bercerai. Karena di dalam masalah rumah tangga tidak bisa ketika ada masalah harus selalu diselesaikan dengan cara bercerai, tetapi jika masalah muncul dalam rumah tangga salah satu pihak suami/istri harus bisa mengalah salah satu tidak egois dan menyelesaikan masalah dengan cara kepala dingin serta tidak memakai emosi. Di dalam buku ini sebuah perceraian yang sering kita jumpai banyak faktor-faktor terjadinya perceraian itu sendiri, diantaranya:

* Ketidak harmonisan dalam rumah tangga.

* Gagalnya komunikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun