Mohon tunggu...
Maldriansyah
Maldriansyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian, Landasan Hukum, Rukun serta Syarat "Mudharabah"

16 Mei 2018   12:32 Diperbarui: 16 Mei 2018   12:56 3145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Rukun dan Syarat Mudharabah

Dalam menetapkan rukun mudharabah, para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Ulama Hanafiyah mengemukakan, rukun mudharabah adalah ijab dan qobul yang diucapkan oleh dua orang yang berakad, tidak disyaratkan dengan lafal tertentu, tetapi akad sudah sempurna dengan lafal yang menunjukkan pengertian mudharabah.  Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Mudharabah memiliki lima rukun:

1.            Modal.

2.            Jenis usaha

3.            Keuntungan.

4.            Shighot (pelafalan transaksi)

5.            Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun