Mohon tunggu...
Ustad Alja
Ustad Alja Mohon Tunggu... Jurnalis - //

Akurat, Cepat, Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Musannif: Sah atau Tidaknya Qanun Poligami Bergantung Banyak Manfaat dan Mudaratnya Orang Aceh

10 Juli 2019   12:39 Diperbarui: 10 Juli 2019   21:04 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musannif (Wakil Ketua Komisi VII DPRA) Saat di wawancarai. (Aljawahir)

Isu rancangan qanun tentang poligami di Aceh menjadi tranding topic beberapa hari trakhir, munculnya isu ini dikarenakan salah seorang Wakil Ketua Komisi VII DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) Musannif, SE mengeluarkan statemen disebuah media massa yang berjudul ' https://aceh.tribunnews.com/amp/2019/07/06/aceh-akan-legalkan-poligami.

Menuainya isu Pro dan Kontra di berbagai kalangan masyarakat Aceh Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariah & Hukum menggelar diskusi public dengan Tema "Wacana Pembentukan Qanun Poligami di Aceh" Apakah Sudah Tepat?
Berlangsung di Rumoh Aceh UIN Ar Raniry Banda Aceh, 10/7/2019.

Kegiatan ini di isi oleh tokoh terhebat dari akademisi, Ketua Mispi Aceh, Tim Penyusun Qanun serta turut hadir juga musannif, SE selaku tokoh Aceh di parlemen.

Musannif SE mengatakan bahwa naskah akademik tentang ini kita dapatkan dari eksekutif berdasarkan hasil research mereka dilapangan yang menunjang tingginya angka nikah siri dan maka dari itu untuk melindungi kaum perempuan dan menjaga norma-norma yang telah di atur dalam undang-undang, kami selaku komisi VII akan meninjau kembali serta mempertimbangkan apakah ini layak di bahas atau tidak, karena poin ini merupakan salah satu dari 200 an bab yang tertuang dalam draf qanun keluarga Katanya.

Apabila masalah isu poligami ini menimbulkan banyak manfaat, maka akan kita sahkan dan sebaliknya apabila banyak mudharatnya maka ini tidak bisa kita sahkan menjadi qanun legal, kita wajib mengkaji ulang dan mendengar masukan dari semua pihak yang ikut andil menjaga keharmonisan dan kekhususan Aceh secara luas, Tambahnya kepada wartawan saat di wawancarai dilokasi acara.

Kemudian ia juga menambahkan bahwa ia hadir ke acara ini bukan karena paksaan, tapi melainkan ingin mendengar masukan dari para akademisi, tokoh perempuan dan mahasiswa yang jenius sebagai generasi kedepannya, Paparnya.

Terakhir ia berharap kepada peneliti, akademisi dan awak media agar sama-sama mendengar RDPU (Rapat dengar Pendapat Umum) di tanggal 1 agustus 2019 di gedung paripurna DPRA tentang wacana pembentukan qanun poligami di Aceh dan hasilnya akan kita bawa ke paripurna DPRA di awal september mendatang, Tutup Musannif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun