Mohon tunggu...
Muna MA
Muna MA Mohon Tunggu... Mahasiswa/UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

halo guys, aku Muna mahasiswa UIN Malang yang sedang menempuh S1. Aku suka travelling, kulineran dan ngelakuin hal yang aku suka, selamat bermain di dunia bacaanku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gempar Group Facebook "Fantasi Sedarah" Fenomena Menyimpang yang Mengundang Reaksi Keras: Mahasiswa Bersuara

5 Juli 2025   22:06 Diperbarui: 5 Juli 2025   22:13 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar grup FB Fantasi Sedarah (Sumber: radarmalang.jawapos.com)

Belakangan ini, jagat maya Indonesia dikejutkan dengan munculnya grup Facebook bernama kontroversial “Fantasi Sedarah.” Grup ini diketahui memiliki lebih dari 30.000 anggota yang saling aktif membagikan cerita dan fantasi menyimpang, termasuk hubungan inses antaranggota keluarga. Mirisnya, beberapa unggahan tersebut disertai foto korban. Tak hanya itu, konten yang diunggah mengandung unsur pelecehan seksual dari orang tua ke anak, anak ke orang tua, antar saudara kandung, bahkan permintaan pertukaran cerita dan foto yang mengandung  unsur pornografi.

Reaksi Warganet

Fenomena ini memicu reaksi luas di media sosial, banyak warganet menunjukkan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus ini sebagai bentuk penolakan terhadap penyimpangan moral yang dipertontonkan secara terang-terangan di platform sosial. Mereka mengecam keras keberadaan grup itu dan menuntut tindakan tegas dari aparat terhadap pelaku dan penyebar konten yang meresahkan tersebut.

Keprihatinan serupa juga disuarakan oleh sejumlah kreator konten, seperti Rian Fahardhi yang dikenal sebagai presiden gen Z dan Sadam Permana dalam video mereka yang diunggah di reels instagram @rian.fahardhi pada Jumat, 16/5/2025 @sadampermana.w pada Kamis, 15/5/2025. Keduanya menyampaikan kritik tajam terhadap munculnya grup “Fantasi Sedarah” dan menyebut grup tersebut sebagai sesuatu yang menjijikkan dan menyimpang. Mereka menuntut agar aparat hukum segera mengusut tuntas kasus ini, karena penyebaran fantasi menyimpang semacam itu bisa merusak tatanan moral generasi muda.

Tindakan dari pihak berwenang

Alexander Sabar, Direktur Jendral Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi mengatakan bahwa grup “Fantasi Sedarah” merupakan komunitas yang mengandung konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menegaskan unggahan dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak “Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya. Sabtu (17/5/2025).

Direktorat Siber Polda Metrojaya mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap grup itu sejak pekan lalu. Mereka bahkan melibatkan Meta sebagai induk perusahaan Facebook dan Komdigi guna melacak admin dan anggota grup tersebut. Saat ini grup telah ditutup oleh Meta karena melanggar aturan komunitas.

“Sudah, kita sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu,” kata Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Sabtu (17/5/2025).

Tambahnya “Akun grup tersebut sudah ditutup oleh provider Facebook Meta karena melanggar aturan.”

Tindakan pemutusan akses ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi tersebut mengatur kewajiban seluruh platform digital untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari konten yang beresiko serta memastikan terpenuhinya hak anak untuk berkembang dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun