Mohon tunggu...
Aliya W Rettob
Aliya W Rettob Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Covid-19 di Indonesia dari Pandangan Hukum Tata Negara

20 Juni 2021   13:10 Diperbarui: 20 Juni 2021   13:13 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kontribusi pemikiran terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia ini tentunya melalui pendekatan perspektif hukum tata negara. Ada beberapa parameter digunakan untuk membahas tentang penanganan Covid-19 di Indonesia, yaitu yang diatur di dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang pertama adalah ketentuan yang ada di dalam alinea ke-4 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang menentukan bahwa pembentukan pemerintahan Indonesia dimaksudkan adalah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

 Ini adalah landasan filosofi yang harus digunakan sebagai tolak ukur bagi penyelenggara negara di dalam melaksanakan kewenangan atau kebijakan yang dibuat. Parameter yang kedua adalah ketentuan yang ada di dalam pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik maknanya adalah bahwa di Indonesia hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintah negara republik Indonesia, yang kedua dari pasal 1 adalah negara Indonesia berkedaulatan rakyat yang berdasar pada undang-undang dasar dan yang ketiga Indonesia adalah negara hukum Tiga ketentuan yang ada di dalam pasal 1 ini merupakan landasan yuridis prinsip dasar di dalam kehidupan bernegara.

 Parameter yang harusnya menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara adalah ketentuan yang ada di dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang dasar yang menentukan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang artinya bahwa penyelenggaraan pemerintahan ini penanggung jawabnya adalah presiden. Kemudian parameter yang berikutnya yang digunakan sebagai pisau analisis untuk membahas penanganan Covid-19 di Indonesia adalah ketentuan mengenai hak asasi manusia pasal 28 i ayat 4 menentukan bahwa pemajuan perlindungan pemenuhan penegakan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah, pasal 28i ayat 5 menentukan bahwa untuk menegakkan hak asasi manusia dalam negara hukum yang demokratis maka perlindungan pemenuhan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan yang terakhir dari parameter yang akan kita jadikan sebagai pisau analisis adalah pasal 28c yang menentukan bahwa pembatasan atas hak asasi manusia atau hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang dasar sebagai pisau analisis untuk membahas bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia.

Bagaimana upaya penanganan Covid-19 di Indonesia? Dengan melihat pertama kali virus ini terjadi di Wuhan pada akhir bulan Desember, yang kemudian menjadi perhatian pemerintah republik Indonesia itu adalah bagaimana mengevakuasi warga negara Indonesia yang berada di negara yang terjangkit wabah korona itu begitupun di tempat-tempat di kapal pesiar yang ada di Jepang. Bagaimana warga negara Indonesia bisa dievakuasi pulang ke Indonesia ? Pemerintah Indonesia segera melakukan perlindungan memberikan kepastian kepada warga negara Indonesia dengan cara mengevakuasi dan melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti penyebaran virus Hal tersebut ternyata tidak dilakukan bersamaan dengan pengarahan Early Warning, tidak ada pengawasan atau namanya upaya upaya untuk mengantisipasi pencegahan Covid-19. Fokus pemerintah adalah mengevakuasi warga negara meyakini bahwa Indonesia itu negatif. Begitu ada informasi bahwa ada korban yang terjangkit, (warga negara Indonesia terjangkit virus corona) maka yang terjadi adalah kepanikan menyebabkan warga negara Indonesia panik dengan cara melakukan pembelian besar-besaran kemudian penimbunan masker yang terjadi. Apa yang kita lihat dari problem tersebut? yang pertama kali adalah negara belum hadir untuk melakukan edukasi kepada rakyat Indonesia karena harusnya memberikan jaminan perlindungan dan fokusnya itu adalah mengevakuasi, tidak melakukan Early Warning mencegah terjadinya virus ini.

Kepanikan terjadi dan kemudian atas dasar kepanikan itu yang dipersalahkan adalah masyarakat. Warga negara yang melakukan penimbunan masker akan mendapatkan sanksi hukum padahal sebelumnya negara tidak melakukan upaya upaya pencegahan. Nah kalau kita lihat dari perspektif hukum tata negara ada hal penting pencegahan tidak dilakukan oleh negara ini, kalau kita lihat dalam perspektif hukum tata negara apa yang dilakukan oleh para penyelenggara saat ini tidak ada kesatuan sikap, tidak ada kesatuan pandangan, tidak ada kesatuan dalam penanganan Covid-19 ini, masing-masing melakukan aktivitas atau kewenangannya sendiri-sendiri akibatnya yang bisa kita lihat tidak ada harmonisasi, tidak ada sinkronisasi, tidak ada kesatuan gerak langkah dari seluruh penyelenggara negara. Padahal dalam undang-undang dasar disebutkan penanggung jawab akhir dalam penyelenggaraan pemerintahan itu adalah presiden republik Indonesia.

 Dalam undang-undang dasar harus ada 1 gerak langkah strategi nasional yang harus dilakukan oleh pemerintah, tidak adanya  lagi kesatuan antara pusat dan daerah yang dilakukan secara komprehensif. Ini adalah pandangan dari sisi bagaimana penanganan Covid-19 ini tidak ada kesatuan gerak langkah dan ini bisa kita lihat dari produk yang dikeluarkan secara bersamaan pada tanggal 31 Maret 2020 yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 kemudian peraturan pemerintah nomor nomor 21 tahun 2020 kemudian keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 kalau kita cermati 3 produk hukum ini yang pertama kita lihat bahwa undang-undang yang digunakan sebagai acuan dalam penanganan Covid-19 ini adalah undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang artinya Reading Sector dari penanganan Covid-19 ini adalah menteri kesehatan padahal sesungguhnya tidak bisa diselesaikan hanya oleh menteri kesehatan karena cakupannya itu tidak hanya dari kesehatan saja tetapi sudah sampai pada hak sipil, politik, ekonomi, sosial maupun budaya. 

Ini adalah penanganan secara komprehensif sehingga tidak bisa hanya diselesaikan oleh menteri kesehatan saja dari penanganan yang dilakukan ini dengan menggunakan undang-undang nomor 6 tahun 2018 ini menunjukkan bahwa tidak ada penanganan secara strategis. menurut undang-undang nomor 6 tahun 2018 kurang tepat untuk digunakan sebagai langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah. Untuk penanganan ini harapan kami kalau dilihat dari perspektif hukum tata negara mestinya masuk dalam kategori sikap netral yaitu ada hukum darurat negara dengan dua pertimbangan yang bisa dilakukan yaitu hukum darurat negara subjektif Dan hukum darurat negara yang objektif. Kalau hukum darurat negara yang objektif maka yang digunakan adalah pasal 12 keadaan bahaya dan diatur dengan undang-undang. Sedangkan kalau hukum darurat subjektif maka presiden bisa menggunakan ketentuan pasal 22 mengeluarkan produk peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Perpu nomor 1 tahun 2020  adalah tentang penanganan secara komprehensif  covid-19 tapi ternyata hanya menangani persoalan penggunaan keuangan negara yang seharusnya ini menjadi bagian dari tentang penanganan komprehensif tentang C0vid-19 2019 ini, nah ini yang kita lihat ketidak tepatan dalam pembuatan itu kemudian BB-nya yang dikeluarkan itu adalah peraturan pemerintah tentang salah satu kebijakan yang diambil yaitu pembatasan sosial berskala besar padahal pembatasan sosial berskala besar itu ada satu bagian dari penyelesaian kekarantinaan kesehatan atau kedaruratan kesehatan yang ini menunjukkan bahwa tidak bisa hanya diselesaikan satu itu saja tapi ini harus ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang membicarakan secara komprehensif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun