Mohon tunggu...
Aliya Nur Mahrina
Aliya Nur Mahrina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN syarif Hudayatullah Jakarta

saya memiliki hobi menulis berita dan cerita pendek. saya suka membahas mengenai pendidikan, keagamaan dan psikologis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyayangi Anak Yatim Berdasarkan Isi Kandungan Surat An-Nisa Ayat 6

12 November 2023   08:05 Diperbarui: 12 November 2023   09:46 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada surat An-Nisa ayat 6 merupakan surat yang menjelaskan mengenai cara pengasuhan dan cara pendidikan anak yatim. Anak yatim memiliki kedudukan yang mulia di mata islam, karena nabi besar kita nabi Muhammad SAW juga merupakan anak yatim yang ditinggal oleh ayahnya sejak beliau belum lahir ke dunia dan masih berada di dalam kandungan sang ibu tercinta.

Surat An-nisa ayat 6 ini merupakan perintah yang turun dari Allah dan diperuntukkan kepada para wali yatim yang mendapatkan amanah dan diberikan amanah untuk mengurus dan mendidik anak-anak yatim yang pada surat ini dijelaskan memiliki harta peninggalan yang ditinggalkan oleh orang tuanya. 

Para wali yatim diperintahkan menguji para anak yatim itu. Mengapa menggunakan kata "menguji" karena konsep menguji disini adalah mendidik, menjaga, dan merawat, dan tujuan dari pengujian adalah untuk mengetahui kemampuan seseorang. Jadi dapat dimaksudkan disini bahwa: wali yatim di tugaskan untuk menguji para anak yatim sampai mereka cukup cerdas dan dapat mengelola hartanya sendiri.

 Setelah anak yatim cukup dewasa, cerdas dan dapat mengelola hartanya pada saat itulah para wali yatim harus menyerahkan harta anak yatim tersebut kepada mereka. Pengertiang dewasa disini menurut mazhab Manafi adalah mereka yang berumur 25 tahun sedangkan menurut mazhab syafi'i adalah mereka yang berumur 15 tahun. Namun, dalam pengertian fiqih yaitu mereka yang sudah cerdas dan sudah baligh (sudah mimipi basah atau haid).

Pada ayat dijelaskan mengenai hukum penggunaan harta anak yatim oleh wali yatim. Yaitu, jika wali yatim kaya maka boleh menggunakannya tapi wajib membayar harta yang dipergunakannya, sehingga diartikan sebagai hutang. Namun, wali yatim miskin boleh menggunakan harta anak yatim tersebut  dan tidak wajib mengembalikannya namun jangan sampai menghadiskannya dan gunakanlah sesuai kebutuhan.

Saat penyerahan harta kepada anak yatim sebagian besar ulama berpendapat bahwa diwajibkan untuk menghadirkan 2 saksi untuk menghidari fitnah dan perselisihan. Namun, sebagian kecil ulama berpendapat bahwa hukum menghadirkan saksi itu sunnah karena sejak awal pemilihan wali yatim adalah orang yang paham agama, yang amanah dan dapat dipercaya.

Sekiranya itulah isi kandungan dari surat An-Nisa ayat 6 yang menjelaskan mengenai pembagian harta anak yatim. semoga kita semua selalu diberikan keberkahan, nikmat dan karunia dari allah SWT baik didunia dan di akhirat. Semoga artikel ini dapat menambah ilmu pengetahuan kita dan dapat meningkatkan keimanan kita kepada allah swt. Amin

artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu tafsir

dosen pengampu Dr, Hamidullah Mahmud, M. A

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun