Mohon tunggu...
Aliva Rosdiana
Aliva Rosdiana Mohon Tunggu... Penulis - edupreneur

Sebagai seorang edupreneur, saya harus mengasah diri dengan meningkatkan kualitas diri agar menjadi seorang yang memberikan manfaat dalam dunia pendidikan dan kewirausahaan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bahaya Viralisme Dunia Digital

26 April 2018   16:28 Diperbarui: 26 April 2018   16:34 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Tentu kita tahu sifat hoax proper bertujuan untuk menyebarkan beritu bohong dengan maksud menipu khalayak masyarakat dengan beritanya. 

Yang kedua, mengenai judul heboh namun tidak sesuai dengan isi berita, disandingkan dengan kebiasaan masyarakat yang membaca judul atau headline berita tanpa membaca isinya. 

Dan yang terakhir adalah berita dengan konteks yang sungguh menyesatkan. Arti dari berita menyesatkan ini yaitu berita lama atau berita usang yang muncul kembali di masyarakat. Penyebar berita menyesatkan tentu saja seseorang yang tanpa melihat tanggal berita di surat kabar langsung secara asal menyebarkan berita kadaluarsa tersebut.

Hukum penyebaran informasi telah diatur dalam pasal Undang-Undang KUHP No. 11 tahun 2018 pasal 28 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Apalagi hukum menjerat penyebar hoax dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda uang sebesar Rp. 1 miliar, seperti yang dikutip dari sini, Samuel mengatakan bahwa kalau berita-berita yang disebarkan mengundang kebencian, permusuhan, dan mengganggu keharmonisan dalam masyarakat maka sanksinya adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.

Sebagai pengguna sosial media, wajib bagi kita untuk bijak memanfaatkan sosial media dengan tujuan yang positif seperti menjalin silaturahmi, berpromosi, dan lain-lain. Sering kita perhatikan beberapa orang menggunakan sosial media untuk melancarkan aksi propaganda, menyebar fitnah, dan memecah belah pihak. Tentu hal ini tergantung kebijakan individu dalam menyikapinya. 

Cerdas bersosial media berarti cerdas menempatkan diri bagaimana dia memfilter hal-hal negatif, mencari informasi dari sumber yang akurat, serta menggunakan akun pribadi yang asli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun