Semarang(05/8/2021) -- Sampah adalah sebagian dari sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang, yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia dan umumnya bersifat padat. Sumber sampah bisa bermacam-macam, diantaranya adalah dari rumah tangga, pasar, warung, kantor, bangunan umum, industri, dan jalan. Peningkatan aktivitas manusia juga menyebabkan bertambahnya sampah, Terutama di Kelurahan Bulusan. Banyak masyarakat yang mencari penghasilan dengan mendirikan kost dan tempat makan, karena Kelurahan Bulusan merupakah salah satu Kelurahan yang sangat dekat dengan kampus. Kondisi tersebut membuat masyarakat Kelurahan Bulusan memutar otak agar sampah di Kelurahan Bulusan tidak menumpuk dan akhirnya dibuatlah bank sampah di beberapa RW di kelurahan Bulusan. Maka dari itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro yang sedang melaksanakan KKN di Kelurahan Bulusan turut serta membantu memberi edukasi tentang cara pengelolaan bank sampah dan mengenalkan bahwa pengelolaan sampah itu mempunyai dasar hukum.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan pada level rumah tangga adalah pemilahan sampah. Pemilahan sampah ini merupakan tahapan awal yang menentukan keefektifan sistem pengelolaan sampah pada tahapan selanjutnya. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2021 dibawah bimbingan dosen pembimbing Priyo Sidik Sasongko S.Si,M.Kom. memfokuskan untuk membantu mengurangi sampah rumah tangga di Kelurahan Bulusan dengan melakukan edukasi menggunakan media cetak poster yang di sebar ke beberapa RW di Kelurahan Bulusan mengenai cara pengelolaan sampah dan dasar hukum pengelolaan sampah. Serta memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sehingga pengelolaan sampah yang baik dan benar merupakan wujud dari pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pada Pasal 22 disebutkan bahwa kegiatan penanganan sampah meliputi:
- pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
- pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
- pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
- pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
- pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Pelaksanaan Program Kerja Kedua mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro membagikan poster ke beberapa RW yang ada di Kelurahan Bulusan (RW 5, 4, 3, 6). Pada poster dijabarkan mengenai petingnya pengelolaan sampah, tujuan dari pengelolaan sampah, dasar hukum pengelolaan sampah serta cara pengelolaan bank sampah. Penjabaran pada poster tersebut bertujuan sebagai pengingat masyarakat Kelurahan Bulusan agar tetap menjaga lingkungan yang bersih dan sehat serta bisa mengolah sampah menjadi barang yang bermanfaat dan memiliki harga jual. Poster dibagikan ke beberapa pengurus RW di Kelurahan Bulusan dan dipasang pada tempat umum seperti pos satpam, warung, dll.
Harapanya dengan adanya program ini dapat mendorong tumbuhnya niat masyarakat dalam mengelola sampah secara tepat dengan cara memilah dan mengolah sampah. Sehingga menumbuhkan rasa cinta dan peduli akan lingkungan. Selain itu, dengan adanya bank sampah juga dapat membantu perekonomian masyarakat. Sebab, bank sampah memberikan peluang pekerjaan serta memberikan penghasilan tambahan.
Oleh : Alita Wijayanti (Fakultas Hukum-2018)
Dosen Pembimbing : Priyo Sidik Sasongko S.Si,M.Kom.