Mohon tunggu...
Alisca UmiLestari
Alisca UmiLestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alisca Umi Lestari

pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Daerah

25 November 2021   19:38 Diperbarui: 25 November 2021   19:42 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada kesempatan kali ini penulis akan mengulas tentang pentingnya partisipasi publik di pemerintahan daerah. Sebelum melangkah ke partisipasi masyarakat perlu kita mengetahui alasan dari pembagian kekuasaan ke daerah. Tujuan dari pembagian kekuasaan adalah untuk menyejahterakan masyarakat. Dengan dibaginya kekuasaan maka pemerintah daerah dapat leluasa dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakatnya. Indonesia negara yang cukup besar sehingga budaya setiap daerah berbeda beda. 

Untuk itu, apabila kekuasaan hanya ditangan pemerintah pusat maka setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah tidak akan memberikan kepuasan yang sama di setiap daerah masyarakat Indonesia. Pembagian kekuasaan ini dapat memberikan jaminan keefektifan kebijakan yang diambil pemerintah serta memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik. 

Ada berbagai macam cara dalam membagi kekuasaan pemerintah. Pertama kekuasaan dapat dibagi secara horizontal cara ini dikenal dengan istilah capital division of power atau horizontal division of power yaitu dengan pembagian kekuasaan pada jenjang yang sama di tingkat pusat atau nasional. 

Pejabat yang terbentuk akan memiliki kekuasaan yang sama sebagai lembaga nasional dan sederajat dengan jenis kekuasaan yang sama atau berbeda. Contohnya presiden dengan dewan perwakilan rakyat dan mahkamah agung. Selanjutnya kekuasaan dapat dibagi antara negara dan area atau wilayah yang ada atau dibentuk di negara tersebut. Cara ini dikenal dengan istilah areal division of power atau vertical division of power. 

Pembagian kekuasaan dengan cara ini berlangsung antara jenjang pemerintah yang berbeda. Ada jenjang pemerintah yang lebih tinggi kemudian ada jenjang pemerintah lebih rendah atau biasa dikenal sebagai pemerintah daerah. Selanjutnya pembagian lembaga antara jenjang pemerintahan tinggi atau negara berbeda dengan lembaga dari jenjang pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan proses, fungsi maupun konstitusi.

Hoessein (dalam Muluk, 2009) menjelaskan bahwa pembentukan daerah otonom yang secara simultan merupakan kelahiran status otonomi berdasarkan atas aspirasi dan kondisi objektif dari masyarakat yang berada di wilayah tertentu sebagai bagian dari bangsa dan wilayah nasional. Masyarakat yang menuntut otonomi melalui desentralisasi menielma meniadi daerah otonom sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pembagian kekuasaan ke daerah ini dapat menfokuskan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan menampung aspirasi masyarakat. Dengan adanya kekuasaan daerah ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dan mandiri dalam penyelenggaraan desentralisasi tanpa mengabaikan persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Partisipasi dan kemandirian yang dimaksud di sini adalah kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat atas dasar prakarsa dari aspirasi masyarakat setempat. 

Partisipasi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu partisipasi transitif dan partisipasi intransitif. Partisipasi transitif adalah ketika seseorang berorientasi pada tujuan tertentu sedangkan partisipasi intransitif apabila subjek tertentu berperan serta tanpa memiliki tujuan yang jelas. Partisipasi dapat dikatakan menjadi suatu hal yang positif apabila ditujukan untuk tujuan yang sesuai dengan etika. Partisipasi juga dapat dibedakan berdasarkan sifatnya yaitu spontan dan manipulatif. 

Partisipasi yang manipulatif cenderung tidak merasa dipaksa untuk melakukan sesuatu akan tetapi sesungguhnya ia diarahkan oleh kekuatan di luar kendalinya. Sedangkan spontan adalah partisipasi yang dilakukan secara suka rela tanpa adanya dorongan dari kekuatan manapun selain dorongan dari keinginan pribadi. Partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat berupa partisipasi politik, partisipasi administrasi, partisipasi dalam evaluasi kebijakan dan partisipasi dalam penerimaan manfaat. 

Pemerintah daerah diberikan kekuasaan untuk bertanggung jawab terhadap masyarakatnya. Untuk itu, sudah seharusnya partisipasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. Partisipasi publik harus dapat terus dimanfaatkan sebaik baiknya oleh pemerintah tidak hanya diperlukan saat satu atau dua kesempatan. Sangat disayangkan sekali apabila partisipasi masyarakat hanya dibutuhkan saat menjelang pemilihan umum.

Dalam mewujudkan partisipasi publik di Indonesia bukan suatu proses yang mudah. Pasalnya masyarakat Indonesia tidak terbiasa dengan kesukarelaan memberikan partisipasinya ke pemerintah daerah. Pada masa awal reformasi masyarakat masih terbiasa dengan peraturan pemerintah dari orde baru dan orde lama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun