Mohon tunggu...
Alini Putri
Alini Putri Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Hukum Sebagai Control Social

19 Mei 2025   07:09 Diperbarui: 19 Mei 2025   07:07 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum memegang peranan krusial dalam tatanan sosial, berfungsi ganda sebagai alat kontrol sosial dan sarana rekayasa sosial. Sebagai kontrol sosial, hukum hadir untuk menetapkan batasan perilaku manusia, mengidentifikasi tindakan yang menyimpang dari norma dan aturan yang berlaku, serta memberikan konsekuensi atau sanksi bagi para pelanggarnya. Fungsi ini esensial dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, mengingat kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang saling berinteraksi dan berpotensi mengalami gesekan kepentingan. Tanpa adanya hukum sebagai rambu-rambu, potensi konflik dan anarki akan meningkat.

Lebih jauh, hukum juga dipandang sebagai social engineering, sebuah konsep yang digagas oleh Roscoe Pound. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai penjaga status quo, tetapi juga sebagai instrumen aktif untuk melakukan perubahan sosial yang terencana. Hukum dapat digunakan untuk membentuk perilaku baru, menguatkan nilai-nilai yang dianggap positif, atau menghilangkan kebiasaan yang dipandang merugikan masyarakat. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menjadi contoh bagaimana hukum diharapkan mampu merekayasa perilaku masyarakat demi mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan.

Namun, efektivitas hukum sebagai rekayasa sosial tidak terlepas dari tantangan. Proses perubahan sosial melalui hukum memerlukan pemahaman yang mendalam tentang dinamika masyarakat dan potensi resistensi terhadap perubahan. Ketidaksesuaian antara tujuan hukum dan aspirasi masyarakat yang beragam dapat menimbulkan dampak negatif, seperti ketidakpatuhan dan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, sosialisasi hukum yang efektif dan penegakan hukum yang adil dan merata menjadi prasyarat mutlak agar fungsi hukum, baik sebagai kontrol maupun rekayasa sosial, dapat berjalan optimal. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum adalah fondasi utama dalam mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan dalam konteks sosial. Sosiologi hukum hadir sebagai disiplin ilmu yang membantu memahami interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat, sehingga hukum dapat diterapkan secara lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan sosial.

Peran hukum sebagai social control adalah fungsi fundamentalnya dalam mengatur perilaku anggota masyarakat demi terciptanya ketertiban dan harmoni. Sebagai mekanisme formal, hukum menetapkan standar perilaku yang diharapkan dan melarang tindakan yang dianggap merugikan kepentingan bersama. Kekuatan mengikat dan memaksa melalui sanksi yang terstruktur membedakan hukum dari bentuk kontrol sosial informal.

Hukum secara eksplisit merumuskan aturan mengenai hak dan kewajiban, serta konsekuensi pelanggaran. Fungsi kontrol ini tidak hanya represif (menindak pelanggaran), tetapi juga preventif (mencegah terjadinya pelanggaran melalui kejelasan aturan dan penegakan yang konsisten). Sosialisasi hukum berperan penting dalam menanamkan kesadaran dan kepatuhan terhadap norma hukum.

Lebih lanjut, hukum sebagai kontrol sosial menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang damai melalui lembaga peradilan dan alternatif penyelesaian sengketa. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, potensi tindakan main hakim sendiri dapat dihindari, sehingga stabilitas sosial terjaga.

Dalam negara hukum, peran kontrol sosial hukum meluas hingga membatasi kekuasaan negara. Prinsip supremasi hukum memastikan bahwa tindakan pemerintah juga tunduk pada hukum, mencegah kesewenang-wenangan dan melindungi hak warga negara. Dengan demikian, hukum tidak hanya mengontrol perilaku individu dan kelompok, tetapi juga mengontrol jalannya pemerintahan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan berkeadaban. Keberhasilan hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada efektivitas penegakan hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Tanpa penegakan yang adil dan sosialisasi yang efektif, fungsi kontrol hukum dapat tergerus dan tidak mampu menciptakan tatanan sosial yang diharapkan.

Contoh: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melarang produksi, distribusi, dan penggunaan narkotika tanpa izin. Aturan ini berfungsi mengontrol perilaku masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan kesehatan individu dan keamanan sosial. Sanksi pidana yang berat bagi pelanggar menjadi mekanisme kontrol yang tegas. Selain itu, peraturan daerah tentang jam malam bagi anak-anak bertujuan mengontrol aktivitas remaja di luar rumah pada waktu tertentu demi mencegah kenakalan dan menjaga ketertiban umum. Ancaman sanksi administratif bagi orang tua yang melanggar menjadi alat kontrol perilaku. Kedua contoh ini jelas menunjukkan bagaimana hukum bekerja sebagai social control dengan menetapkan batasan dan memberikan konsekuensi untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih baik.

Mahasiswa, sebagai agen perubahan dan intelektual muda, memiliki peran krusial dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengadvokasi hukum. Mereka dapat menjadi watchdog terhadap penyelewengan kekuasaan dan ketidakadilan melalui kajian kritis, diskusi publik, dan aksi damai. Dengan pemahaman hukum yang mendalam, mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban, serta mendorong kepatuhan hukum yang berlandaskan kesadaran, bukan paksaan semata. Keterlibatan aktif mahasiswa dalam organisasi kemasyarakatan dan kegiatan pengabdian juga memperkuat peran mereka sebagai social control yang konstruktif, menjembatani kesenjangan antara hukum dan realitas sosial demi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun