Max Weber merupakan seorang sosiolog dan ekonom politik asal Jerman yang banyak membahas keterkaitan antara agama, budaya, dan perkembangan ekonomi. Dalam pemikirannya, Weber menyoroti bagaimana etika Protestan, terutama Calvinisme, membentuk semangat kerja keras, disiplin, dan pengelolaan waktu yang pada akhirnya mendorong lahirnya kapitalisme modern. Selain itu, ia mengemukakan konsep rasionalisasi, yaitu kecenderungan masyarakat modern untuk mengatur kehidupan secara sistematis, birokratis, dan berbasis pada efisiensi serta aturan hukum. Weber juga memperkenalkan model birokrasi sebagai bentuk organisasi ideal yang bersifat hierarkis, teratur, dan rasional. Ia menyatakan bahwa legitimasi kekuasaan dapat berasal dari tiga sumber, yaitu tradisi, karisma individu, dan sistem legal-rasional.
Sementara itu, HLA Hart, seorang filsuf hukum asal Inggris, menawarkan pandangan baru terhadap positivisme hukum. Dalam bukunya The Concept of Law, Hart menjelaskan bahwa hukum tersusun atas dua jenis aturan, yaitu aturan primer yang mengatur kewajiban dan aturan sekunder yang mengatur pembentukan, perubahan, dan penerapan aturan primer. Ia juga memperkenalkan konsep "rule of recognition", yakni sebuah standar yang digunakan untuk menentukan keabsahan hukum dalam suatu sistem. Hart memperbarui pandangan positivisme klasik dengan menekankan pentingnya penerimaan internal terhadap hukum oleh masyarakat, bukan hanya kepatuhan secara lahiriah. Ia menegaskan pula bahwa meskipun hukum dan moral bisa saling berhubungan, keduanya tetap merupakan entitas yang berbeda.
Menurut pandangan saya, pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi dan birokrasi masih sangat relevan dalam era modern. Kita dapat melihat bahwa hampir seluruh aspek kehidupan kini diatur secara lebih terstruktur dan berbasis pada aturan yang sistematis. Pemikiran Weber membantu kita memahami bagaimana nilai budaya dan agama dapat membentuk perilaku ekonomi serta struktur hukum masyarakat. Di sisi lain, gagasan HLA Hart tentang struktur hukum menjadi semakin penting dalam dunia globalisasi ini. Kejelasan, keteraturan, dan konsistensi dalam aturan hukum, sebagaimana yang dijelaskan Hart, merupakan fondasi utama bagi negara hukum yang kuat. Konsep "rule of recognition" milik Hart memperjelas pentingnya dasar hukum yang sah dalam membangun sistem hukum, termasuk dalam bidang hukum ekonomi syariah.
Apabila dianalisis lebih jauh, perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia juga dapat dilihat melalui lensa pemikiran Max Weber dan HLA Hart. Menurut Weber, penerapan nilai-nilai agama Islam ke dalam sistem ekonomi modern menunjukkan bagaimana kepercayaan keagamaan dapat mempengaruhi perilaku ekonomi serta membentuk lembaga-lembaga keuangan syariah seperti perbankan dan asuransi syariah. Rasionalisasi tercermin dalam upaya untuk mengelola ekonomi syariah secara efisien dan sistematis. Sedangkan dari perspektif HLA Hart, perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia membutuhkan struktur hukum yang jelas dan tertata. Pentingnya aturan primer dan sekunder sebagaimana dijelaskan Hart, tercermin dalam adanya peraturan perundang-undangan yang mendasari serta mengatur praktik ekonomi syariah. Konsep "rule of recognition" pun menjadi penting untuk menegaskan bahwa hukum ekonomi syariah memiliki kedudukan yang sah dalam kerangka hukum nasional.
Dengan demikian, pemikiran Max Weber dan HLA Hart memiliki kontribusi penting dalam memahami perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Integrasi antara nilai keagamaan, rasionalisasi sistem, serta ketertiban dan kejelasan hukum menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan hukum ekonomi syariah di masa kini.
Alini Kusumo PutriÂ
232111128
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI