Ali Mutaufiq
Pendahuluan
Perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi akibat transformasi digital telah memberikan dampak besar terhadap pola hidup masyarakat, termasuk dalam hal berkomunikasi, bekerja, dan bertransaksi. Dalam menghadapi perubahan ini, umat Islam memerlukan panduan etis yang kokoh dan relevan. Salah satu fondasi etis tersebut adalah Maqashid Syariah, yaitu tujuan-tujuan utama dari ditetapkannya syariah Islam. Melalui pendekatan Maqashid Syariah, umat Islam dapat merespons perkembangan zaman secara bijak, adil, dan tetap dalam koridor nilai-nilai Islam.
Pengertian Maqashid Syariah
Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan atau hikmah yang ingin dicapai dari penerapan hukum Islam. Tujuan ini bersifat menjaga dan mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) umat manusia secara menyeluruh. Para ulama, seperti Imam al-Ghazali, al-Syatibi, dan Ibn Ashur, menyebutkan lima maqashid utama, yaitu:
1. Hifzh al-Din (Menjaga Agama)
2. Hifzh al-Nafs (Menjaga Jiwa)
3. Hifzh al-'Aql (Menjaga Akal)
4. Hifzh al-Nasl (Menjaga Keturunan)
5. Hifzh al-Mal (Menjaga Harta)
Maqashid Syariah dalam Konteks Era Digital
Hifzh al-Din (Menjaga Agama)
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.
Era digital memungkinkan tersebarnya ajaran Islam secara luas, namun juga menyebarkan paham yang menyimpang. Maka, penting menjaga konten yang benar, menyebarkan dakwah, dan mencegah penyalahgunaan ajaran agama.
Dalil: "Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam." (QS. Ali Imran: 19)