Saya Ali Hanafiah dengan NIM 202111346, ijin mengumpulkan tugas UAS.
1. Efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar bertindak sesuai dengan hukum sebagaimana mestinya, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Untuk mencapai efektifitas hukum dalam masyarakat, harus diketahui syarat-syaratnya, yaitu:
a. sebuah Hukum harus disusun dengan tepat sehingga aturan (tertulis), yang berfungsi sebagai pedoman atau standar operasi, jelas dan dapat dipahami.
b. Sedapat mungkin, undang-undang bersifat larangan daripada wajib, karena undang-undang larangan biasanya lebih mudah ditegakkan daripada undang-undang wajib.
c. Jika undang-undang memberikan sanksi, maka sanksi yang diancamkan dalam undang-undang harus proporsional dengan sifat hak yang dilanggar.
d. yaitu Sanksi yang diancamkan bagi pelanggar tidak boleh terlalu berat (berlebihan). Adanya sanksi yang berlebihan dapat membuat aparat penegak hukum enggan untuk menjatuhkan sanksi.
e) Ada kesempatan untuk mengamati dan mempelajari tindakan atau sikap yang ditentukan dan diarahkan menurut aturan hukum.
f. Hukum yang mengandung larangan moral cenderung lebih efektif daripada hukum yang bertentangan dengan moralitas.
G. Hukum yang telah dibuat harus “diberlakukan” dengan nasehat yang terarah.
2. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan sosial antar manusia. Contoh pendekatan sosiologis adalah dua puluh kitab Fathul Bar, yang hanya empat jilid yang memuat ibadah. Enam belas lainnya termasuk Muamalah.
3. Dalam perkembangan hukum selanjutnya, muncul paradigma bagi sebagian orang yang bisa membaca (memahami) hukum dan yang ingin mengubah pola pikir para sarjana hukum, khususnya pola pikir aparat kepolisian, untuk tidak selalu mengacu pada suara ketika mengikuti hukum. dan teks undang-undang, tetapi kami mengharapkan terobosan dalam pemikiran lain, karena undang-undang bekerja sesuai dengan orientasi peta yang diberikan kepadanya. Peta tersebut menentukan bagaimana sistem hukum memandang kerjanya dan bagaimana hukum kemudian menjalankan tugasnya. Perubahan peta orientasi juga menyebabkan perubahan dalam penerapan dan pengoperasian hukum.