Mohon tunggu...
Muhammad AlifRifaldi
Muhammad AlifRifaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unila

Mahasiswa Hukum Unila

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pencabulan yang Dilakukan Ayah Terhadap Anak Kandung Laki-Laki di Lampung Utara

18 Mei 2021   22:00 Diperbarui: 19 Mei 2021   07:45 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Muhammad Alif Rifaldi (1842011028)

Dosen: Rini Fathonah, SH, MH

Kejahatan seksual merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat kejam yang terjadi pada anak, apalagi jika pelaku kejahatan seksual tersebut dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang pada hakikatnya ayah merupakan salah satu tempat berlindungnya seorang anak dari berbagai ancaman kejahatan apapun yang mengancamanya.

Kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan seksual apa pun yang dilakukan oleh satu (atau lebih) orang atas orang lain tanpa persetujuan. Pada beberapa kasus, korban tidak dapat memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seks karena tidak sadar atau tidak mampu. Tindakan seksual ini merujuk pada penetrasi di lubang tubuh tubuh (mulut, vagina, atau anus) tanpa persetujuan.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab dan bagaimana upaya penanggulan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak laki-laki kandung.

Metode yang digunakan di dalam memecahkan permasalahan penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan secara yurisids normatif dan yuridis empiris.

Responden dalam penelitian ini ialah orang-orang yang dapat memberikan keterangan serta pendapat sesuai dengan fakta yang ada yaitu, Kasat Reskrim pada Polres Lampung Utara, Staf pada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Psikolog, Dosen bagian Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung, Tokoh Masyarakat, Pelaku tindak pidana pencabulan.

Analisis terhadap data yang diperoleh dengan cara analisis deskriptif kualitatif. 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan: 

(1) Faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yaitu faktor biologis, faktor psikologis dan faktor sosiologis diantaranya karena adanya perilaku yang menyimpang, ketaatan dalam menjalankan perintah agama yang masih kurang baik, rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan, serta keadaan keluarga yang tidak harmonis. 

(2) Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak laki-laki kandung yaitu dengan menggunakan: Upaya preventif yaitu memaksimalkan peran media massa untuk memberikan berbagai informasi yang sifatnya mencegah terjadinya kriminalitas seksual terhadap anak, Upaya represif yaitu dengan memberikan sanksi hukum berupa pidana yang berupa pidana dengan pemberatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun