Mohon tunggu...
amanda putri nur alifiah
amanda putri nur alifiah Mohon Tunggu... mahasiswa

suka mendengarkan orang berinteraksi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

rukti jenazah

11 Oktober 2025   04:22 Diperbarui: 11 Oktober 2025   04:22 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kondisi Jenazah yang Tidak Perlu Tayamum
Luka Bakar Ringan: Jika luka bakar pada jenazah tidak parah atau hanya sedikit, dan mayat masih bisa terkena air tanpa menyebabkan kerusakan yang parah, maka jenazah tetap dimandikan dengan air seperti biasa.
Cara Memandikan Singkat: Dalam kasus ini, proses pemandian dilakukan secara singkat namun tetap memenuhi tujuan untuk menghilangkan najis dan meratakan air ke seluruh badan.
Dasar Hukum
Tayamum menjadi pengganti kewajiban memandikan jenazah karena sifatnya yang memudahkan, sesuai dengan firman Allah SWT: "Allah menghendaki kamu kemudahan, dan tidak menghendaki timbulnya kesulitan" (QS Al-Baqarah: 185).
Hukum tayamum adalah wajib dan dianggap sebagai wasilah penyucian yang tidak terkait langsung dengan menghilangkan najis, sehingga dapat menggantikan peran air dalam keadaan darurat.unisayogyakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun