Mohon tunggu...
Sayuti Zakaria
Sayuti Zakaria Mohon Tunggu... Guru - Pengembara Kata, Guru Madrasah, dan Pemerhati Sosial

Guru Madrasah dan Pemerhati Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro Kontra KCS, Pinjaman atau Bantuan?

22 Juni 2021   07:08 Diperbarui: 22 Juni 2021   10:59 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru beberapa bulan Heldy-Sanuji menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Satu demi satu janji politik mulai ditunaikan. Kenaikan honor RT/RW digadang-gadang sudah mulai naik. Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) mulai dibagikan. Salah satu manfaatnya adalah Pinjaman Bantuan modal untuk UMKM.

Media Sosial mulai heboh ketika "KCS" mulai direalisasikan. Pro kontra mulai bermunculan ketika program pinjaman bantuan modal untuk UMKM  kerjasama pemerintah kota Cilegon dengan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Cilegon mulai digulirkan.

Kehebohan pertama seputar antara pinjaman atau bantuan. Kita semua tau jika pinjaman maka harus dikembalikan tapi jika itu adalah bantuan maka sifatnya adalah pemberian. 

Tidak hanya berhenti disitu pinjaman bantuan modal UMKM digadang-gadang menjadi salah satu program pemerintah Heldy-Sanuji. tapi disisi lain sebagian publik menafsirkan komitmen kerjasama antara pemerintah kota Cilegon dengan Bank BJB tidak ubahnya hanya sebagai "Calo Hutang".

Disebut "Calo Hutang" karena persepsi sebagian publik jika sifatnya pinjaman ke Bank BJB tanpa kartu KCS pun dapat dilakukan asalkan yang bersangkutan memiliki usaha yang jelas.

Beredarnya pro kontra "KCS" di lapangan adalah hal yang wajar. Munculnya multi tafsir publik terhadap kebijakan "KCS" adalah sesuatu yang harus dijawab oleh pemerintah Kota Cilegon sebagai pemilik program. 

KCS jangan dibiarkan menjadi bola panas yang terus bergulir dan terus menerus dijadikan konsumsi publik yang pada akhirnya menjadi kendala yang akan menghambat pemerintah kota Cilegon dibawah kepemimpinan Heldy-Sanuji dalam melaksanakan program.

Multi tafsir persepsi di lapangan harus diluruskan dengan satu persepsi yang dapat menjelaskan kepada publik tentang "KCS" Pinjaman atau Bantuan. "KCS"  program atau "Calo Hutang". 

Sehingga pertanyaan publik bisa dijawab dalam satu bingkai persepsi dan definisi yang sama. Jangan sampai ada kesan "Menjelaskan yang kabur dan mengaburkan yang jelas" penjelasanya ngambang tanpa kejelasan.

Pemerintah kota Cilegon harus mampu mendefinisikan secara jelas antara "Pinjaman" atau "bantuan". Apakah program pinjaman yang digulirkan sudah mewakili persepsi publik dan sesuai dengan janji politik Heldy-Sanuji atau tidak.

Begitupun dengan istilah "Calo Hutang" yang ditafsirkan publik tentang dana pinjaman modal bergulir yang jenisnya hutang ke Bank BJB menggunakan kartu KCS padahal tanpa KCS pun sebenarnya pinjaman dapat dilakukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun