Mohon tunggu...
ALIFAH R  PUTRI
ALIFAH R PUTRI Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tujuan Perusahaan dalam Islam

10 Januari 2018   16:11 Diperbarui: 10 Januari 2018   16:18 3371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Prinsip keadilan tidak hanya kepada sesame karyawan di dalam perusahaan, akan tetapi hal ini juga harus diterapkan kepada para konsumen. Perusahaan harus menciptkan produk yang berkualitas baik dan setandar dengan harga yang ditawarkan, sehingga konsumen tidak merasa dirugikan, serta mendapatkan kepuasaan secara batini. 

Sedangkan untuk prinsip saling tolong menolong (taawun)memiliki hubungan yang sangat erat antara produsen dan konsumen. Pada hakikatnya produsen dan konsumen saling tolong menolong, kedua pihak ini mendapatkan apa yang diinginkan. 

Produsen mendapatkan keuntungan materi jika seorang konsumen membeli produk yang sudah dikeluarkan oleh suatu perusahaan, begitu pula konsumen juga mendapatkan keuntungan dengan membeli produk tersebeut,konsumen dapat memenuhi kebutuhanya untuk dikonsumsi, sehingga mendapatkan kepuasaan. 

Oleh karena itu, bertolak dari prinsip- prinsip ini produsen (perusahaan) bertanggung jawab secara individual atas barang yang dihasilkan, termasuk resiko yang mungkin timbul, (Partley, 1997:105) dalam (Djakfar Muhammad 2009). 

Menurut falsafah Al-Quran, semua aktivitas yang dilakukan oleh manusia patut dikerjakan untuk mendapat falah.Jika falah ini dapat dicapai, manusia akan medapatkankebahagiaan dunia dan akhirat. Seperti yang kita ketahui bahwa rancang bangun ekonomi Islam juga mencapai falah. 

Tujuan aktivitas ekonomi pertama-tama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan diri tanpa berlebihan sebelum untuk memenuhi tuntutan (kewajiban) atas keluarga, baik jangka pendek mapun jangka panjang.

Setelah kepentingan ini terpenuhi, barulah mengekspansi untuk kepentingan eksternal yakni kebutuhan sosial.dalam hal ini, perusahaan dituntut untuk menyadari bahwasannya keuntungan perusahaan yang diperoleh pada hakikatnya merupakan amanah dan milik Allah swt. 

Amanah yang dimaksud dalam hal ini adalah agar harta (maal)tersebut mempunyai fungsi sosial sehingga wajib disampaikan kepada sasaran yang berhak (mustahiq)sesuai dengan syariat Islam.

Dengan demikian, kekayaan tersebut tidak hanya terakumulasikan untuk kepentingan individu, (kepemilikan harta ) akan tetapi perlu akan keseimbangan dengan kepentingan sosial sehingga tidak terjadi kesenjangan. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran di surat Al-Muzzzamil ayat 7

" ...dan orang- orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang- orang yang lain lagi berperang dijalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik...."(QS.73:20).

[1]M. Djakfar, Perusahaan dalam perspektif Islam"Jurnal Iqtisoduna 2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun