Ada beberapa alasan yang MUI kemukakan, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa bisnis dengan cara MLM tersebut hukumnya halal bersyarat, di antaranya adalah:
- Hukum Asal dari setiap muamalah adalah halal/boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi bisnis MLM tersebut halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Kehadiran bisnis Multi Level Marketing (MLM) Syariah merupakan solusi dari banyaknya praktek penipuan berkedok MLM maupun bisnis riba lainnya.
[2] Peter J. Cloither, Meraup Uang dengan Multilevel Marketing : Pedoman Praktis
Menuju Networking Selling yang Sukses, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1994), hlm. 10Â Â Â
[5] Anis Tyas Kuncoro, Konsep Bisnis Multi Level Marketing Dalam Perspektif Ekonomi Syari'ah. (Semarang : Unissula, 2009) hlm. 24
[7] Anita Rahmawaty, Bisnis Multilevel...................... Â hlm.75
[8] Sholahuddin Sirizar, Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Hukum Islam, http://www.fastabiqu.com/2015/05/multi-level-marketing-mlm-dalam.html, diakses pada hari ahad, 4 Juni 2017, pukul 14.41 WIB.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!