Mohon tunggu...
ALIFAH R  PUTRI
ALIFAH R PUTRI Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Multi Level Marketing Perspektif Ekonomi ISlam

9 Desember 2017   21:02 Diperbarui: 9 Desember 2017   21:19 2509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Ada beberapa alasan yang MUI kemukakan, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa bisnis dengan cara MLM tersebut hukumnya halal bersyarat, di antaranya adalah:

  • Hukum Asal dari setiap muamalah adalah halal/boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi bisnis MLM tersebut halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  • Kehadiran bisnis Multi Level Marketing (MLM) Syariah merupakan solusi dari banyaknya praktek penipuan berkedok MLM maupun bisnis riba lainnya.

 

[1] Anita Rahmawaty, Bisnis Multilevel Marketing Dalam Perspektif Islam, Journal Stain Kudus, Volume 2, No.1, Juni 2014, hlm. 70.

[2] Peter J. Cloither, Meraup Uang dengan Multilevel Marketing : Pedoman Praktis
Menuju Networking Selling yang Sukses
, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1994), hlm. 10
   

[2] Peter J. Cloither, Meraup Uang dengan Multilevel Marketing : Pedoman Praktis
Menuju Networking Selling yang Sukses
, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1994), hlm. 1

[3] Anita Rahmawaty, BisnisMultilevel Marketing Dalam Perspektif Islam,(Kudus : STAIN, 2014)  hlm.70

[4] Ibid. 73

[5] Anis Tyas Kuncoro, Konsep Bisnis Multi Level Marketing Dalam Perspektif Ekonomi Syari'ah. (Semarang : Unissula, 2009) hlm. 24

[6] Ibid. hlm. 74

[7] Anita Rahmawaty, Bisnis Multilevel......................  hlm.75

[8] Sholahuddin Sirizar, Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Hukum Islam, http://www.fastabiqu.com/2015/05/multi-level-marketing-mlm-dalam.html, diakses pada hari ahad, 4 Juni 2017, pukul 14.41 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun