Mohon tunggu...
Aliefa Hiraqi Althursina
Aliefa Hiraqi Althursina Mohon Tunggu... Lainnya - Pascasarjana UIN Ar-raniry

start writing, no matter what. The water does'nt know flow until the faucet is turned on

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sukseskan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 Pendamping Produk Halal (PPH) Kabupaten Aceh Jaya Lakukan Layanan Sertfikasi Halal di Sejumlah Desa Wisata

5 Mei 2024   13:43 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:11 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menyukseskan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Kemenparekraf RI dengan mengadakan program Desa Wisata Halal, yakni memberikan layanan sertifikasi Halal on the spot di 3000 Desa Wisata se-Indonesia pada hari Sabtu, 04 mei 2024.

Di Kabupaten Aceh Jaya, Terpilih lima desa wisata halal yaitu Desa Kuta Tuha Pantai Nisero (Kec. Panga), Desa Dayah Baro (Kec. Krueng Sabe), Gampong Baro Eko Wisata Manggrove Sayeung (Kec. Setia Bakti), Alue Jang (Kec. Pasie Raya) dan Desa Ie Jerengeuh (Kec. Sampoiniet).

Adapun pendamping Produk Halal (PPH) yang bertugas dalam kegiatan tersebut yaitu: Aliefa Hiraqi Althursina, S.Ag., Nurdin, S.Sos.I, Hijra Saputra, SH., Sufira Rahmi, S.Ag dan Fitri Yunita S.HI.

Dokpri
Dokpri

Dari lima titik Lokasi desa wisata Halal di Kabupaten Aceh Jaya, Sosialisasi sertifikat halal di Gampong Baro Eko Wisata Manggrove Sayeung dan desa Dayah Baro di hadiri langsung oleh Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Jaya, H. Ismet Mahdi, S.Ag.

Pada kesempatan tersebut, Ismet Mahdi menyampaikan bahwa "Pada bulan oktober 2024 semua makanan dan minuman milik pelaku usaha harus sudah bersertifikasi halal. oleh karena itu, pada program 3000 desa wisata halal ini, para Pendamping produk halal (PPH) turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi sekaligus mendampingi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal, Kemudian untuk saat ini, sebelum 17 Oktober 2024, proses sertifikat halal tidak dipungut biaya apapun (gratis)."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun