Mohon tunggu...
Alief Sutantohadi
Alief Sutantohadi Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

Mendedikasikan dan berminat terhadap dunia pendidikan dan humaniora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fenomena Gunung Es Kekerasan (Seksual) di Kampus?

23 Oktober 2022   05:55 Diperbarui: 23 Oktober 2022   05:57 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Faktor dari dalam diri pelaku tentunya tidak lepas dari rentang usia para mahasiswa adalah usia yang cukup matang secara fisik/biologis namun belum tentu matang secara mental dan pemikiran. Sehingga, terkadang mahasiswa bisa melakukan tindakan yang tidak sesuai norma dan etika tanpa berfikir panjang akan akibatnya. 

Sedangkan faktor dari lingkungan, dimana  mahasiswa terkadang tinggal di rumah kost yang jauh dari pengawasan orang tua, pihak kampus dan masyarakat sekitar juga menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya tindak KS.

Berbicara lebih jauh tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual, saat ini menjadi  topik hangat yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan masyarakat. 

Demikian pula di Kementerian Pendidikan , Kubudayaan, Riset dan Teknologi juga menempatkan topik ini sebagai program prioritas. 

Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi maka Kemendikbudristek telah menyusun dan menetapkan Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Selanjutnya, sebagai amanat yang termaktub dalam Bab IV Pasal 23 Ayat (1) maka setiap institusi Perguruan Tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) selambat-lambatnya satu tahun setelah PERMEN ini diundangkan. 

Meskipun telah lewat dari satu tahun PERMEN No. 30 Th. 2021 ditetapkan namun ternyata belum semua Perguruan Tinggi saat ini memiliki SATGAS PPKS. Perlu diketahu bahwa proses pembentukan SATGAS yang anggotanya terdiri dari unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa tersebut memang  melalui proses seleksi yang meliputi beberapa tahapan yang membutuhkan waktu cukup lama. 

Namun, disisi lain kita tidak menutup mata bahwa kebutuhan akan hadirnya SATGAS yang bertanggungjawab melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini nampaknya benar-benar mendesak dan dibutuhkan. Hal ini dapat kami rasakan dari pengalaman saat menangani kasus yang terindikasi terjadinya tindak kekerasan di kampus. 

Belum genap satu pekan menerima Surat Tugas sebagai anggota SATGAS, kami langsung turun melakukan kegiatan sosialisasi kepada para mahasiswa baru di tingkat Jurusan (Fakultas). 

Belum tuntas melaksanakan giat sosialisasi bagi mahasiswa baru, tiba-tiba SATGAS menerima dan harus menindaklanjuti laporan dari beberapa Mahasiswa tentang perbuatan kawannya yang terindikasi sebagai bentuk kekerasan seksual. Terlepas dari siap atau belum siap maka sudah menjadi tugas dan kewajiban SATGAS untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang diterima. Maka dalam situasi ini seolah-olah bisa dikatakan sebagai Learning by Doing, yaitu SATGAS belajar sambil secara langsung menangani aduan tindak kekerasa seksual.

Dari sekelumit cerita di atas, ada beberapa pesan penting yang hendak kita sampaikan yang pertama, masyarakat kampus sangat membutuhkan saluran dan unit yang siap menerima dan menindaklanjuti aduan dari korban maupun saksi yang melihat terjadinya tindak kekerasan seksual di kampus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun