Mohon tunggu...
ALI (ARSIP LITERASI ILMIAH)
ALI (ARSIP LITERASI ILMIAH) Mohon Tunggu... Penulis

Saya seorang yang suka memabaca buku dan suka menulis apa yang saya fikirkan. selain itu, saya suka dengan tantangan baru dalam berbagai macam ilmu pengatahuan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Fiqh: Antara Teks dan Konteks dalam Kapita Selekta

5 September 2025   01:13 Diperbarui: 5 September 2025   01:13 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aliarsipliterasiilmiah

Fiqh, dalam pandangan saya, bukanlah sekadar kumpulan hukum-hukum kaku yang hanya dibaca dan dihafalkan oleh seorang muslim. Lebih dari itu, fiqh merupakan jalan untuk menyingkap kedalaman makna ajaran Islam. Ia tidak berhenti pada pemahaman yang literal, sebatas apa yang tersurat dalam teks, melainkan menuntun kita untuk menggapai makna yang tersirat. Dengan cara itulah fiqh benar-benar berfungsi sebagai sarana yang menyempurnakan keislaman seorang mukmin.

Rasulullah telah menyampaikan dalam sabdanya bahwa "barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan untuk dirinya, maka Allah akan memberinya pemahaman agama." Hadis ini memberikan pesan yang amat dalam, bahwa fiqh sejatinya adalah tanda kebaikan dari Allah, sebuah anugerah yang tidak diberikan kepada setiap orang. Maka, mempelajari fiqh bukan sekadar aktivitas intelektual, melainkan sekaligus ibadah, karena kita sedang berusaha menggapai kebaikan yang telah Allah janjikan bagi hamba-Nya.

Kapita Selekta Fiqh hadir sebagai wadah penting dalam proses pembelajaran ini. Di dalamnya, mahasiswa tidak hanya disuguhi teori-teori hukum Islam yang sifatnya parsial, melainkan diajak untuk mengkaji persoalan-persoalan fiqh secara lebih menyeluruh, mendalam, dan kontekstual. Kapita selekta sendiri bermakna "pokok-pokok pilihan", sehingga mata kuliah ini menempatkan mahasiswa pada ruang perenungan tentang persoalan fiqh aktual yang dihadapi umat Islam di berbagai bidang kehidupan. Dengan kata lain, ia adalah sarana yang melatih pola pikir kritis, tajam, sekaligus penuh pertimbangan hikmah.

Fiqh pada dasarnya memang berkaitan langsung dengan perbuatan mukallaf, baik dalam ibadah maupun dalam muamalah. Tetapi dalam penerapannya, hukum tidak selalu seragam. Seorang faqih atau muftiy dituntut untuk bisa menimbang kondisi realitas umat sebelum menetapkan hukum. Contoh yang sering dibahas adalah persoalan nikah. Bagi seorang mahasiswa yang masih sibuk menuntut ilmu dan belum memiliki kemampuan finansial, hukum nikah bisa menjadi makruh. Sebaliknya, bagi seseorang yang telah selesai menuntut ilmu, bekerja, dan mampu lahir batin, menikah bisa menjadi sunnah. Bahkan, dalam kondisi tertentu, nikah dapat menjadi wajib, misalnya ketika seseorang khawatir terjerumus pada zina jika tidak menikah. Sebaliknya pula, nikah bisa saja menjadi haram jika justru mendatangkan mudarat besar bagi dirinya maupun orang lain.

Contoh ini menunjukkan betapa fiqh menuntut ketajaman ijtihad. Fiqh tidak boleh dipahami hanya sebagai teks hukum yang statis, melainkan harus selalu dihubungkan dengan realitas kehidupan. Di sinilah urgensi Kapita Selekta Fiqh, yang menuntun mahasiswa agar tidak berhenti pada membaca hukum dalam kitab, tetapi juga berlatih memahami konteks yang melingkupi setiap hukum itu. Maka, seorang faqih sejati adalah yang mampu menghubungkan teks wahyu dengan kenyataan hidup, menyeimbangkan antara syariat yang tetap dan realitas yang berubah-ubah.

Bagi saya, keindahan fiqh justru terletak pada fleksibilitas dan kedalamannya. Ia tidak mengekang manusia dengan aturan-aturan kaku, tetapi membimbing agar kehidupan berjalan sesuai dengan nilai-nilai ilahiyah. Ia adalah seni ijtihad yang menuntut kecerdasan, keluasan wawasan, dan kedalaman spiritual. Maka, belajar fiqh melalui Kapita Selekta bukan hanya soal menguasai hukum, melainkan juga soal memahami hikmah yang mendasarinya, agar kita benar-benar menjadi hamba yang berjalan di atas jalan lurus dengan penuh kesadaran, keadilan, dan kebijaksanaan.

Jadi, Kapita Selekta Fiqh memberikan kesempatan besar bagi para mahasiswa dan penuntut ilmu untuk melatih diri menjadi seorang faqih yang realistis sekaligus visioner, yang tidak hanya mampu membaca teks, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan zaman. Fiqh pada akhirnya bukan hanya ilmu, tetapi juga cahaya yang menuntun kita dalam setiap langkah kehidupan.


Dr. Adnriyaldi, Lc., M.Ag
Dosen Hukum Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun