Mohon tunggu...
Ali Aminulloh
Ali Aminulloh Mohon Tunggu... Dosen

Hidup ini adalah ibadah, maka jalani kehidupan ini penuh makna dengan segenap ketulusan hati, maka kita akan mendapatkan kebahagiaan sejati dimanapun dan kapanpun dan dalam situasi apapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maslahah Mursalah dalam Ekonomi Syariah (Seri Mengenal Ushul Fiqh bagi Pemula)

2 Juli 2025   11:20 Diperbarui: 2 Juli 2025   11:20 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk dijadikan hujjah, maslahah harus memenuhi syarat: (1) tidak bertentangan dengan nash, (2) bersifat umum dan nyata maslahatnya, (3) diperlukan untuk menjamin maqashid. Misalnya, pencatatan aset wakaf secara digital merupakan maslahah mursalah yang diterima karena mendukung transparansi dan perlindungan harta (Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid 2, hlm. 817).

3: Pendapat Ulama tentang Maslahah Mursalah

3.1: Pandangan Mazhab Maliki dan Hanbali

Imam Malik menjadikan maslahah mursalah sebagai dalil penting dalam ijtihad. Ia menggunakannya dalam masalah-masalah publik seperti pelarangan transaksi yang membuka celah riba secara sistemik. Ulama Hanabilah seperti Ibn Qudamah pun menerima prinsip ini secara selektif, khususnya dalam urusan ekonomi publik (Al-Ghazali, 286; Ibn Qudamah, Rawdhah al-Nazhir, Jilid 2).

3.2: Pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi

Mazhab Syafi'i umumnya tidak menjadikan maslahah mursalah sebagai dalil mandiri. Namun, Imam al-Syafi'i tetap mengakui pentingnya istislah dalam kondisi darurat. Mazhab Hanafi lebih mengutamakan qiyas dan istihsan, tetapi dalam praktik hukum ekonomi mereka tetap mempertimbangkan maslahat publik sebagai dasar kebijakan ekonomi umat (Kamali, 2003).

Tema 4: Aplikasi Maslahah Mursalah dalam Ekonomi Syariah Kontemporer

4.1: Legalitas Asuransi Syariah dan Lembaga Jaminan Sosial

Asuransi syariah (takaful) merupakan contoh nyata maslahah mursalah yang disahkan demi perlindungan harta dan jiwa umat Islam dari risiko tak terduga. Meskipun tidak terdapat dalam nash eksplisit, ulama kontemporer menghalalkan asuransi berbasis tolong-menolong dan bukan jual beli risiko. Maslahah yang dilindungi adalah hifzh al-mal (menjaga harta) dan hifzh an-nafs (menjaga jiwa). Lembaga seperti BPJS Kesehatan, jika dikelola dengan prinsip tabarru' dan akhlak syariah, dianggap memenuhi maslahah mursalah. Dalil dasarnya adalah kaidah: "Al-masyaqqah tajlibut taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan QS. Al-Ma'idah: 2: "Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa" (Al-Qarafi, Al-Furuq, Jilid 2, hlm. 148; Sahroni, 2020).

Contoh kongkret:

  • Lembaga takaful untuk petani miskin yang mengalami gagal panen.
  • Asuransi mikro syariah untuk pedagang kecil yang rentan terhadap risiko kerugian.

4.2: Legalitas Teknologi Digital Keuangan dan Fintech Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun