Untuk dijadikan hujjah, maslahah harus memenuhi syarat: (1) tidak bertentangan dengan nash, (2) bersifat umum dan nyata maslahatnya, (3) diperlukan untuk menjamin maqashid. Misalnya, pencatatan aset wakaf secara digital merupakan maslahah mursalah yang diterima karena mendukung transparansi dan perlindungan harta (Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid 2, hlm. 817).
3: Pendapat Ulama tentang Maslahah Mursalah
3.1: Pandangan Mazhab Maliki dan Hanbali
Imam Malik menjadikan maslahah mursalah sebagai dalil penting dalam ijtihad. Ia menggunakannya dalam masalah-masalah publik seperti pelarangan transaksi yang membuka celah riba secara sistemik. Ulama Hanabilah seperti Ibn Qudamah pun menerima prinsip ini secara selektif, khususnya dalam urusan ekonomi publik (Al-Ghazali, 286; Ibn Qudamah, Rawdhah al-Nazhir, Jilid 2).
3.2: Pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi
Mazhab Syafi'i umumnya tidak menjadikan maslahah mursalah sebagai dalil mandiri. Namun, Imam al-Syafi'i tetap mengakui pentingnya istislah dalam kondisi darurat. Mazhab Hanafi lebih mengutamakan qiyas dan istihsan, tetapi dalam praktik hukum ekonomi mereka tetap mempertimbangkan maslahat publik sebagai dasar kebijakan ekonomi umat (Kamali, 2003).
Tema 4: Aplikasi Maslahah Mursalah dalam Ekonomi Syariah Kontemporer
4.1: Legalitas Asuransi Syariah dan Lembaga Jaminan Sosial
Asuransi syariah (takaful) merupakan contoh nyata maslahah mursalah yang disahkan demi perlindungan harta dan jiwa umat Islam dari risiko tak terduga. Meskipun tidak terdapat dalam nash eksplisit, ulama kontemporer menghalalkan asuransi berbasis tolong-menolong dan bukan jual beli risiko. Maslahah yang dilindungi adalah hifzh al-mal (menjaga harta) dan hifzh an-nafs (menjaga jiwa). Lembaga seperti BPJS Kesehatan, jika dikelola dengan prinsip tabarru' dan akhlak syariah, dianggap memenuhi maslahah mursalah. Dalil dasarnya adalah kaidah: "Al-masyaqqah tajlibut taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan QS. Al-Ma'idah: 2: "Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa" (Al-Qarafi, Al-Furuq, Jilid 2, hlm. 148; Sahroni, 2020).
Contoh kongkret:
- Lembaga takaful untuk petani miskin yang mengalami gagal panen.
- Asuransi mikro syariah untuk pedagang kecil yang rentan terhadap risiko kerugian.
4.2: Legalitas Teknologi Digital Keuangan dan Fintech Syariah